Lombok Timur Rilis BAKSO Terbaru, Fitur Canggih Permudah Urusan Adminduk

PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemkab resmi merilis versi terbaru aplikasi Buat Administrasi Kependudukan Secara Online (BAKSO), Rabu (5/6).

Aplikasi ini hadir dengan sejumlah fitur baru yang diklaim mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Peluncuran disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Timur, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik.

“Dengan mendaftarkan penduduk secara online, desa-desa akan lebih mudah mengakses layanan dari kabupaten, provinsi hingga nasional,” kata Juaini.

Dia menegaskan, data kependudukan yang valid sangat penting untuk menunjang berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur, Sateriadi, menambahkan bahwa BAKSO versi terbaru sudah dilengkapi layanan tambahan, di antaranya sinkronisasi data, pengurusan kartu keluarga, hingga layanan khusus seperti Tuak Manis, Si Cantik, dan Kinan Ceria.

“Harapannya, desa bisa lebih aktif dalam memanfaatkan aplikasi ini agar pelayanan semakin cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkab juga memberikan penghargaan kepada enam desa yang dinilai aktif dalam pelayanan adminduk secara online, yaitu Montong Baan, Seruni Mumbul, Jurit, Pengadangan, Mamben Daya, dan Rensing Raya.

Kegiatan ini diikuti 33 perwakilan desa serta sejumlah OPD terkait. Selain sosialisasi, peserta juga mengikuti sesi pelatihan teknis penggunaan aplikasi BAKSO.

Dengan peluncuran versi terbaru ini, Pemkab Lombok Timur berharap pelayanan administrasi kependudukan bisa semakin mudah diakses, cepat, dan akurat.

(Redaksi / PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU