(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadikan sektor pajak sebagai tumpuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Langkah itu ditempuh guna menjaga pembangunan tetap berjalan di tengah ketatnya fiskal daerah.
Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan strategi adaptif. Menurutnya, optimalisasi pajak adalah jalan yang paling masuk akal.
“Kita harus beradaptasi. Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Edwin saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, opsen pajak, dan perda pajak di Aula Kantor Camat Sambelia, Selasa (9/9).
Edwin menjelaskan, sejak Januari 2025 skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberi porsi lebih besar untuk kabupaten. Sebanyak 66 persen penerimaan masuk ke kas daerah, sementara 34 persen disetor ke provinsi.
“Tambahan porsi ini menjadi peluang memperbaiki kondisi fiskal. Desa juga harus ikut mendorong masyarakat patuh pajak demi pembangunan bersama,” katanya.
Selain soal pajak, Edwin juga menyinggung program lain yang sedang diperjuangkan Pemkab. Di bidang ketenagakerjaan, Pemkab telah mengusulkan 11.029 honorer agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kalau disetujui, mereka akan punya kepastian status dan pelayanan publik ikut terdongkrak,” ucapnya.
Di sektor kesehatan, Edwin menambahkan, Pemkab tengah memperjuangkan reaktivasi BPJS untuk 127 ribu warga nonaktif. Usulan itu dialihkan ke pemerintah pusat agar beban APBD lebih ringan.
“Kalau pusat menanggung, masyarakat bisa kembali terlayani, sementara anggaran daerah lebih leluasa dipakai untuk sektor lain,” jelasnya.
Untuk pembangunan infrastruktur, Edwin menyebut Pemkab bersama DPRD telah menyepakati pola tahun jamak dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Dana itu akan diarahkan untuk memperbaiki jalan dan meningkatkan konektivitas wilayah.
Sementara itu, Kepala Bappenda Lombok Timur, Muhsin, menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025. Ia memastikan, yang dilakukan hanyalah penyesuaian NJOP sesuai Perbup Nomor 31/2023 setelah tiga tahun tidak diperbarui.
“Penyesuaian ini murni pembaruan data. Tarif tetap 0,8 persen untuk lahan kosong,” terangnya.
Muhsin menambahkan, wilayah Sambelia menyimpan potensi besar untuk PAD. Sektor tambak udang, listrik perusahaan, hingga pembangkit energi disebut bisa memberi kontribusi signifikan.
“Optimalisasi sektor tersebut diyakini bisa menyumbang besar bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Sosialisasi pajak di Sambelia tersebut juga dihadiri Kepala Dinas PMD, UPTD Samsat Selong, staf khusus bupati, camat, hingga para kepala desa.
(Redaksi/PorosLombok)
















