Lombok Timur, POROSLOMBOK– Kegiatan Pembangunan di desa menggunakan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Namun dari laporan masyarakat, segala bentuk pembangunan fisik infrastruktur di Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur di Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan memang tertuang dilaksanakan oleh panitia pengelola atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Faktanya apa yang ada di RAB kontrak pembangunan itu hanya formalitas atau tameng saja, sebab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Kades sendiri untuk pembelian pengadaan barang dan jasa,” kata anggota BPD Yak’ub, di dampingi Hairuman saat dikonfirmasi perihal kejanggalan pelaksanaan pembangunan di desanya pada tahun 2019 lalu.
Ia lantas menjelaskan tentang pekerjaan talut rabat dan jalan usaha tani di Dusun Dasan PAOK dan Dusun Bolen yang semuanya dilaksanakan oleh Kades. Sementara kasi, kaur tidak dilibatkan, itu dibuktikan dari pantauan mereka sehari-hari pada pembangun dengan anggaran Rp. 94 juta lebih .
Sewaktu pengerjaan berlangsung, Pemdes tidak terbuka terhadap pembangunan disetiap titik, itu hanya tertulis jumlah dana dan panjang pekerjaan juga tidak sesuai dengan RABnya. Begitu juga halnya dengan pembayaran uang yang dimanipulasi. Bisa-bisanya pekerja yang tidak pernah bekerja di lapangan dan berada di luar negeri di cantumkan namanya sebagai penerima.
“Ongkos pekerja atau tukang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, harga dan jumlah material tidak sesuai seperti pembelian semen di RAB,” papar Ya’kub yang tidak kecewa dan terima dengan kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan di desanya.
Kalau mengacu diaturan Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemdes tidak memiliki kewenangan dalam mengeksekusi atau melaksanakan kegiatan pembangunan didesa, karena pelaksanaan ditangani oleh TPK terdiri dari Kasi, Kaur, Kawil dan Lembaga Masyarakat Desa. Pemerintah Desa hanya sebagai pemberi kewenangan yang di SK kan pada RKPDes.
Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak.
Hal itulah, yang membuat masyarakat kecewa kerena ada kesepakatan fraud “kecurangan” di internal desa, yang dibuktikan adanya tanda tangan palsu. Sehingga kami pertanyakan dan laporkan ke penegak hukum yaitu Inspektorat sebagai Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, masih kata Ya’kub semua pelaksanaan pembangunan di desa jurit baru, semuanya dikuasai oleh Pemdes, sedangkan keterlibatan Kadus sendiri tidak dilibatkan dalam pembangunan di wilayah dusun tersebut.
Di tempat terpisah Kades Jurit Baru, Athar Junaidi saat dikonfirmasi di kediaman Selasa, (06/04) kemarin perihal laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan terhadap beberapa kebijakan pembangunan di desa yang pelaksanaannya di lakukan oleh kepala desa sendiri belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Kalau masalah pelaksanaan pembangunan di desa, semuanya dikerjakan oleh TPK,” dalihnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh pejabat desa tersebut belum bisa dipercaya karena tidak sesuai dengan bukti di lapangan. Di tambah juga dengan perkataan yang diutarakan secara terbatah-batah seakan-seakan ada yang ditutup-tutupi. (Tim)