PorosLombok.com – Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni memberikan angin segar bagi warga di kaki gunung dengan menyerahkan enam SK Persetujuan Perhutanan Sosial seluas 560,57 hektar guna memutus rantai konflik agraria berkepanjangan.
Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat yang selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa payung hukum jelas karena terbentur aturan kawasan lindung.
”Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran negara di tengah hutan bertujuan untuk memastikan rakyat kecil tidak lagi merasa terancam oleh tindakan represif petugas saat mencari nafkah.
Pemerintah pusat menargetkan distribusi lahan ini menjadi modal utama dalam menggerakkan sektor ekonomi mikro serta memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan hutan yang produktif.
”Jika dulu bapak/ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” katanya.
Saat ini tercatat masih ada cadangan seluas 90.000 hektar lahan di wilayah NTB yang segera didistribusikan secara bertahap demi mendukung target nasional akses hutan sosial seluas tiga juta hektar.
Selain izin pengelolaan, kementerian juga menyiapkan skema penanganan pasca-panen terintegrasi di wilayah Bima dan Dompu agar nilai jual produk hasil hutan rakyat tetap kompetitif di pasar.
”Masyarakat harus memaksimalkan lahan tersebut agar lebih produktif,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyebut kebijakan ini sangat menyentuh substansi kemiskinan mengingat 13,6 persen warga prasejahtera di daerahnya merupakan masyarakat yang tinggal di tepian hutan.
”Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat ‘royal’ terhadap masyarakat hutan kita,” tambahnya.
Juaini Taofik mengapresiasi kemudahan birokrasi saat ini karena masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan ongkos besar untuk mengurus izin hingga ke ibu kota negara demi mendapatkan hak kelola.
Pemerintah daerah optimis bahwa dengan adanya legalitas ini, potensi alam seperti Hutan Joben dapat dikelola secara mandiri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa merusak ekosistem yang ada.*
”Kini prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.















