close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Nikah di Usia Dini, Ini Dampak Negatifnya Menurut Kapus Dasan Lekong

LOTIM, POROSLOMBOK – Terkait Peraturan Gubernur tentang pernikahan dini yang di sahkan beberapa waktu yang lalu membuat, Puskesmas Dasan Lekong gencar adakan sosialisasi mengingat pernikahan dini juga berdampak pada kesehatan.

Pernikahan dini sangat rentan tekena penyakit Reperoduksi pada manusia maka dari itu pihak Puskesmas Dasan lekong sisir sekolah – sekolah dan Posyandu dengan menggerakkan tim nya hal itu diungkapkan kepala Puskesmas Dasan Lekong Hermansyah , S.Kep.Ners kepada Poroslombok saat ditemui diruang kerjanya pada sabtu (17/04)

Baca Juga :  BAZNAS Lotim Akan Salurkan Bantuan Tunai Kepada 255 TPQ Awal Agustus

Herman mengatakan petugas yang turun untuk sosialisasi berjumlah dua Tim yakni Petugas Program REMAJA, KESPRO yang terjun ke 52 posyandu Keluarga di wilayah kerja PKM Dasan Lekong agar masyarakat Faham tentang bahaya dari pernikahan dini tersebut khususnya untuk kesehatan.

“Remaja ini kan ada dua yakni ada di Luar sekolah ada di dalam sekolah” Jelasnya

Menurut Herman ada banyak dampak Negatif yang muncul dari Pernikahan dini baik Kesehatan, Ekonomi sosial budaya namun khusus untuk bidang kesehatan dampaknya akan melahirkan generasi- genasi yang tidak sehat karena mereka belum cukup umur untuk menikah dan sangat beresiko tinggi dalam melahirkan

Baca Juga :  DPR RI Ir. Hj. Sari Yuliati, MT. Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi

“Kan namanya resiko tinggi tentunya banyak kondisi yang mungkin akan terjadi ,seperti bayinya kadang – kadang bisa lahir tidak normal, ibunya juga bisa mengalami KEK” ujarnya

Mantan Kepala PKM lepak ini berharap khususnya untuk Masyarakat yang ada di Wilayah kerja PKM Dasan Lekong kedepannya dengan adanya sosialisasi baik dari tingkat Desa, Kecamatan, maupun kabupaten masyarakat akan lebih memahami tentang dampak negatif dari pernikahan dini tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Lotim : Cinta Tanah Air dan Al-Quran, Pondasi Generasi Emas

“Lebih – lebih sekarang di Desa ditekankan untuk membuat Perdes , turunan dari Pergub, dan Perbub, di samping itu juga di desa juga ada sanksi -sanksi sosial , karena banyak sekali dampaknya Negatifnya sangat banyak terutama kami yang di kesehatan yakni dipersalinan kalau bisa wanita umur untuk menikah 19 dan laki – laki 20 sampai 21 Tahun” Tutup herman mengahiri (rl)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru