Lombok Timur, PorosLombok.com– Program bantuan sosial (bansos) yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, terus menuai sorotan. Kali ini, anggota DPRD dari PDI Perjuangan secara tegas menyatakan sikap.
Pada Jumat (7/3), tiga anggota DPRD dari PDI Perjuangan melayangkan Nota Keberatan kepada pimpinan DPRD, Bupati, dan Sekda Lombok Timur. Surat bernomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025 itu memuat penolakan mereka terhadap anggaran bansos Rp 40 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan 273.000 paket sembako.
Mereka menilai program tersebut tidak tepat sasaran dan menyalahi prosedur. Bahkan, dalam surat itu disebutkan bahwa PDIP tidak akan bertanggung jawab atas program yang dinilai bermasalah tersebut.
Ada lima poin keberatan yang disampaikan. Pertama, anggaran itu seharusnya ditempatkan di Dinas Sosial, bukan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Kedua, program ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, yang semestinya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
Ketiga, Pemkab Lombok Timur belum memiliki big data calon penerima bansos, sehingga dikhawatirkan bantuan tidak tepat sasaran. Keempat, jika alasan program ini untuk menekan inflasi, seharusnya dilakukan melalui operasi pasar atau pasar murah, bukan dalam bentuk bansos.
Kelima, perubahan dan penambahan anggaran Rp 40 miliar dalam APBD tidak pernah diberitahukan kepada anggota DPRD, yang mereka sebut sebagai penyelundupan anggaran.
Surat tersebut ditandatangani tiga anggota DPRD dari PDIP, yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Marianah.
Dengan adanya nota keberatan ini, sikap PDIP Lombok Timur sudah jelas: menolak dan tidak mau bertanggung jawab atas program bansos tersebut.
Sekda Lombok Timur Drs. H.M. Juaini Taofik akhirnya buka suara menanggapi polemik ini. Melalui salah satu grup WhatsApp, ia menegaskan bahwa program bantuan sembako ini bukan hal baru. Menurutnya, program serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya, meski dengan cakupan yang lebih kecil.
Terkait tudingan bahwa program ini tidak memiliki dasar hukum, Juaini memastikan semua sudah sesuai aturan.
“Sesuai Permendagri 70 Tahun 2020 tentang Kodefikasi Anggaran dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya belanja yang memiliki akun saja yang bisa ter-entry di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sasaran program ini telah diatur sesuai pedoman teknis, yaitu minimal 30 persen dari kepala keluarga (KK) di masing-masing kecamatan.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan pengendalian inflasi?. Menurut Juaini, bagi warga berpenghasilan rendah, bansos ini diberikan secara gratis untuk menjaga daya beli mereka.
Sementara bagi masyarakat lainnya, program ini diharapkan bisa memberikan efek tidak langsung, yakni stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar.
“Demikian catatan kami dalam kapasitas sebagai Sekda Lombok Timur terhadap diskursus di WAG ini terkait kegiatan belanja barang untuk pengendalian inflasi di Lombok Timur,” tutupnya.
Redaksi | PorosLombok
















