LOTIM, POROSLOMBOK – Menyesuaikan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, mendukung percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, maka kebijakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 maka disepakati Propemperda tahun 2021 sebanyak 17 (tujuh belas) Raperda. Dari jumlah tersebut 14 di antaranya berasal dari Eksekutif , dan 3 merupakan Raperda Kumulatif Terbuka.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna IX masa Sidang II DPRD Lombok Timur dengan agenda persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur. Sidang berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur pada Jumat (26/2).
Disebutkan 14 Raperda prioritas tersebut salah satunya Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. Di samping itu sejumlah raperda terkait Perusahaan Daerah, Retribusi Daerah, serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Yang juga masuk dalam prioritas adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, manajeman pengelolaan non ASN, Perlindungan dan permberdayaan nelayan, pembudidadaya ikan dan penambak garam, termasuk Perlindungan Pekerja Migran.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 ini, sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang responsive terhadap perkembangan ocial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Kabupaten Lombok Timur dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)