Razia Miras, Polsek Sikur Sita 45 Liter Miras Tradisional Jenis Tuak

0
293

Lombok Timur. POROSLOMBOK– Personel Polsek Sikur kabupaten Lombok Timur, melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya, Jumat (4/12/20)

Razia minuman keras tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah peredaran miras menjelang akhir tahun.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Sikur Iptu Ery Armunanto, SH. bersama Kanit Reskrim Polsek Sikur Aiptu Erwin Rahadi dan Kanit Intel Polsek Sikur Aipda Ahsan Tohari.

Baca Juga :  Klinik Pemda Lotim, Upayakan Sistem Kesehatan Yang Maksimal Untuk Pegawai

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sikur Iptu Ery Armunanto, S.H. menjelakan razia miras tersebut dimulia pukul 14:00 wita, dengan sasaran pertama dimulai di dusun Gadok desa Montong Baan kec. Sikur.

“sasaran pertama razia miras ini yaitu rumah AJ dan IA, akan tetapi kami tidak menemukan miras karena yang bersangkutan sudah lama berhenti jual miras” ucap Iptu Ery.

Baca Juga :  Wagub Sitti Rohmi Djalilah Apresiasi Pelayanan Vaksinasi di Puskesmas Montong Betok

Selanjutnya razia dilanjutkan di dua tempat di wilayah kecamatan sikur yang dicurigai ada oknum masyarakat yang menjual miras.

Alhasil dari razia ini ditemukan miras tradisional jenis Tuak sebanyak 27 botol ukuran 1.5 liter yang dikemas dalam 2 kardus bekas dengan jumlah total sebanyak 45 liter dari rumah penjual inisial LZ alias ET (37 tahun) warga dusun Mekar Baru desa Sikur kecamatan Sikur.

Baca Juga :  Bupati Sukiman dan Rektor Universitas Gunadarma Berkomitmen Tingkatkan IPM Lotim

Selanjutnya barang bukti miras tradisional ( Tuak ) tersebut langsung disita dan diamankan di Polsek sikur guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan di Polsek dan Alhamdulillah razia ini berlangsung dgn aman dan lancar” tutupnya.
(Mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini