LOTIM- Permohonan keberatan dari tiga desa di Lombok Timur terkait hasil Pilkades 2021 yang digelar secara serentak 28 Juli 2021 lalu, telah tuntas diklarifikasi Tim Sengketa Pilkades Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Saat ini, Tim Sengketa Pilkades Lotim tengah merumuskan laporan hasil klarifikasi tersebut untuk diserahkan ke bupati.
Sekretaris Tim Sengketa Kabupaten Lotim Biawansyah Putra, SH menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi para pemohon dari tiga desa yang mengajukan keberatan, yaitu Desa Obel-Obel, Desa Aikmel, dan Desa Pohgading.
“Klarifikasi terhadap para pemohon sudah selesai. Tim Sengketa tinggal merumuskan hasil keputusan sebagai rekomendasi ke bupati,” terangnya.
Tim Sengketa Kabupaten Lotim terdiri dari 5 orang dari unsur akademisi, Kejaksaan, Kepolisian, bagian hukum, dan bale mediasi ini memberikan tenggat waktu penyelesaian sengketa selama 30 hari.
Nantinya, apabila hasil sengketa yang dirumuskan dan diputuskan oleh bupati ini tidak diterima oleh pemohon, maka pemohon dipersilakan untuk menempuh jalur hukum ke PTUN.
Biawansyah yang lebih akrab disapa Wawan juga menyebut proses penanganan sengketa sudah berjalan selama dua pekan.
Para pemohon keberatan rata-rata sudah membawa saksi serta bukti-bukti surat yabg diperlukan. Tim sengketa juga sudah memanggil untuk proses klarifikasi KPPS, BPD, Camat, TPS yang dilaporkan para pemohon.
“Apabila terjadi pendapat silang pendapat antar tim sengketa dalam merumuskan hasil ini, makan kita akan dilakukan voting,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, bahwa rata-rata keberatan yang diajukan adalah persoalan hari H atau hari pencoblosan.
Hasil perumusan selanjutnga diserahkan ke bupati sesuai Perda pasal 42 ayat 3, dimana bupati akan memberikan jawaban setelah menerima hasil rumusan disaksikan langsung oleh camat, BPD dan Panitia Pilkades tingkat desa.
Wawan sendiri masih enggan membeberkan hasil klarifikasi yang dilakukan tersebut apakah mempengaruhi hasil atau tidak.
Begitu juga dengan sistem dan mekanisme jika ada kotak suara harus dibuka dalam penanganan hasil Pilkades ini.
“Kita lihat saja nanti, apabila dalam rumusan penanganan sengketa Pilkades ini mengharuskan kotak suara dibuka atas persetujuan bupati. Maka kita akan buka sesuatu aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui bahwa sebanyak 29 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Lotim tersebar dalam 13 kecamatan dengan jumlah anggota PPS sebanyak 249 orang, jumlah TPS 337 buah, DPT 128.600 jiwa dan jumlah calon 122 orang. (Rl)

















