Stop Generalisasi Pesantren, Kemenag Minta Kasus Sukamulia Dipisahkan

Kemenag Lombok Timur minta publik tidak menggeneralisasi pondok pesantren setelah oknum pimpinan di Sukamulia jadi tersangka kasus kekerasan seksual santriwati.

Lombok Timur, Poros Lombok -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB secara resmi menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Sukamulia berinisial AJN sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di lembaga tersebut.

​Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur Haji Sulhi memberikan respons cepat terhadap laporan warga. Pihaknya langsung menerjunkan tim investigasi khusus guna mengecek kebenaran informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat saat ini juga.

​”Kasus tersebut merupakan perbuatan oknum individu dan tidak boleh dikaitkan dengan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan,” ujarnya.Sabtu (21/02).

​Pemerintah daerah meminta masyarakat luas agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan hukum ini. Publik sebaiknya tidak memberikan label negatif atau stigma buruk terhadap seluruh institusi pondok pesantren lainnya yang ada di wilayah NTB.

​Sulhi menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap tersangka harus tetap berjalan tegak. Siapapun yang terbukti bersalah wajib menerima sanksi pidana yang sangat tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.

​”Jangan sampai masyarakat menggeneralisasi lembaga pendidikan pesantren atas perbuatan satu orang yang kini sudah masuk dalam proses hukum tersebut,” katanya.

​Kemenag Lombok Timur kini fokus penuh untuk melindungi seluruh hak dasar para santri. Pihaknya menjamin bahwa proses belajar mengajar bagi siswa lainnya tidak akan terhenti atau terganggu akibat adanya kasus hukum yang sedang bergulir.

​Institusi terkait memastikan bahwa lingkungan pendidikan agama harus benar-benar bersih dari keberadaan oknum nakal. Keamanan para santriwati menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani masalah hukum yang kini tengah menyita perhatian publik.

​”Kami sangat berharap aktivitas pendidikan di pondok pesantren tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menjerat oknum tersebut,” jelasnya.

​Aparat kepolisian terus mendalami keterangan dari para saksi ahli serta mengumpulkan bukti tambahan. Langkah taktis ini bertujuan memberikan keadilan penuh bagi korban sekaligus menuntaskan perkara hukum ini secara transparan dan seadil-adilnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU