LOTIM | Poroslombok.com – Upaya pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfo) dalam hal memberikan pemahaman kepada pengusaha jaringan internet tentang regulasi berusaha secara legal (resmi ) sudah di lakukan . Bahkan Kominfo yang membidangi urusan komunikasi, informasi dan persandian sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha jaringan rumahan atau dikenal dengan RT RW NET untuk segera mengurus izin.
“Kita sudah dua kali keluarkan surat imbauan, agar pengusaha yang masih tidak memiliki izin untuk segera melengkapi izin kalau ingin menggelar usahanya di Lotim,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lombok, Ahmad Masfu, SE., MM, saat ditemui di ruang kerjanya, jum’at (12/11).
Hal itu lanjut dia, sesuai dengan edaran penertiban RT RW NET di masing-masing daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. sebab, usaha ini tidak di gelar secara umum melainkan secara khusus. Kalau ditindak lanjuti lebih dalam, binis ini menjadi ilegal alias tak berizin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Pusat Data di Indonesia dan berdasarkan regulasi KM No.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan turunannya.
Untuk itulah pihak kominfo berharap agar pengusaha internet di daerah ini patuh terhadap beberapa regulasi. Namun, sambung dia, sampai sekarang pengusaha tersebut tidak mengindahkan imbauan yang sudah dua kali dilakukan oleh dinas, sehingga bisa berdampak hukum.
“Daerah lain seperti Jawa, Sulawesi dan lainnya sudah menertibkan para pengusaha RT RW NET,” Jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, jika Diskrimsus sudah turun melakukan razia itu tentu akan sangat disayangkan. sebab, mereka para pengusaha yang terjaring razia akan dikenakan Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar .
Terkait batasan waktu kapan akan mulai ditertibkan, pihak dinas sendiri belum bisa memberikan kepastian waktu. Karena menurutnya tidak ada kebijakan dari dinas. maka dari itu pihaknya akan mendorong Pemda dalam hal ini Bupati untuk mengeluarkan kebijakan. “Kita tidak ada wewenang untuk melakukan penertiban, kita berikan imbauan saja,” tandasnya.
Selain itu, pihak dinas juga telah menginformasikan kepada pengusaha RT RW NET di Lotim yang banyaknya kurang lebih 500 orang untuk segera mengurus izin. Jika tidak ingin segera mengurus izin, seharusnya penjual internet RT/RW Net berada dibawah naungan Internet Service Provider (ISP) yang sudah berizin dan telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta sudah memegang izin NIB, SIUP dan NPWP yang terdaftar di OSS Indonesia.
“Harusnya bisnis internet dalam bentuk RT/RW Net, minimal sudah ada naungan dalam bentuk Subnet ISP atau menjadi cabang dari ISP tersebut melalui MoU atau PKS,” tukasnya, sembari mengatakan kalau tidak mau di kurung .
Sebab para pengusaha ini, hemat dia, tidak ada kontribusi untuk daerah. sementara pungutan uang dalam bentuk voucher yang dijual ke masyarakat dan pelanggan rumahan sudah banyak . Bahkan mereka juga menyasar Kantor Dinas, Kantor Desa, Puskemas dan Sekolah-sekolah .
“Harusnya mereka membayar pajak ke negara dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation. Sesuai informasi dari Kementerian Kominfo melalui Siaran Persnya No.23/PIH/KOMINFO/3/2013 ada Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Telekomunikasi tanpa izin,” pungkasnya menegaskan. (ns)

















