Lombok Timur, PorosLombok.com –
Terduga Pelaku rudapaksa kepada salah seorang penjual obat kuat beberapa waktu yang lalu inisial MY (29) belum diamankan aparat kepolisian, karena pelaku tidak koperatif terhadap proses penyidikan. Bahkan sudah dilakukan 1 kali pemanggilan oleh pihak penyidik.
“Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap Pelakunya, tapi tidak pernah hadir yang datang hanya kuasa hukumnya,” ucap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, Kamis (04/01).
Dijelaskannya, laporan korban saat ini masih mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga tentu butuh keterangan lebih dalam dari pihak korban maupun pelaku agar bisa lakukan tindakan lebih lanjut.
“dalam waktu dekat Penyidik Unit PPA juga akan melayangkan surat panggilan kedua. Dan apabila tak kunjung hadir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga, kalau sampai panggilan ketiga belum juga hadir, maka terduga pelaku akan jadi DPO,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa salah seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Sikur. Perempuan yang dikenal sebagai ustadzah itu harus merelakan kehormatannya direnggut oleh seorang pemimpin TPQ di Kecamatan Sakra yang secara bejat memperkosa korban.
Peristiwa bejat itu bermula ketika korban yang berinisial NA (27) datang ke ruko milik pelaku inisial MY (29) untuk mengantar obat kuat yang dipesan oleh pelaku pada hari Minggu (17/12) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Sesampai di ruko yang terletak di Kecamatan Sakra itu, korban langsung memanggil pelaku. Saat mendengar panggilan itu, pelaku langsung meminta korban untuk masuk ke dalam ruko, naasnya saat korban sudah masuk, pelaku langsung mendekap dan memaksa korban untuk meladeni syahwat liarnya.
Mendapat perlakuan tak wajar, korban langsung melawan dan memberontak, tapi tenaga korban tak kuasa menahan pelaku, hingga akhirnya korban dirudapaksa secara brutal.
Atas peristiwa yang menimpanya itu, korban langsung menelpon suaminya yang menjadi PMI di Malaysia, dan atas arahan dari suami dan keluarga. Korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sakra.
Kapolsek Sakra, IPTU Rahmadi yang dihubungi membenarkan laporan yang telah dilayangkan korban kepada pihaknya.
“Memang benar kami telah menerima laporan dari korban,” katanya.
Masih kata dia, guna proses penyelidik dan penyidikan lebih lanjut, pihaknya melimpahkan laporan korban itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Penanganan kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur untuk tindak lanjut kasus itu,” tandasnya.
(Arul/PorosLombok)
















