Wabup Lombok Timur Sebut Perda Adat dan Wisata Perkuat Identitas Daerah

Wakil Bupati Lombok Timur sampaikan apresiasi atas penetapan Perda Adat dan Pariwisata guna perkuat perlindungan hak tradisional serta daya saing ekonomi kreatif warga

PorosLombok.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Rum Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna VIII untuk menetapkan dua Raperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah secara resmi, Kamis (5/3/2026).

​Langkah legislasi ini bertujuan mempertegas pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta mengatur tata kelola industri pariwisata agar lebih berdaya saing dan tetap berpijak pada nilai lokal.

​Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota dewan yang telah bekerja maksimal melakukan harmonisasi aturan tersebut.

​“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja maksimal menganalisa hingga membahas Raperda ini,” ujarnya.

​Pemerintah daerah memandang kehadiran payung hukum bagi masyarakat adat sangat mendesak sebagai tameng dalam menghadapi arus globalisasi yang masif seiring perkembangan teknologi informasi saat ini.

​Regulasi tersebut nantinya akan memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dasar komunitas adat dalam setiap tahapan pembangunan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

​“Adanya Peraturan Daerah tersebut nantinya akan menjamin kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat di tengah masyarakat kita,” katanya.

​Implementasi aturan ini juga merujuk langsung pada amanat Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara menghormati kesatuan tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.

​Selain urusan adat, eksekutif menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan memiliki peran vital dalam melengkapi instrumen hukum yang sudah ada sebelumnya bagi para pelaku usaha sektor pelesiran.

​“Peraturan ini diharapkan bisa menjadi guideline bagi para pelaku wisata, penikmat wisata, dan masyarakat secara umum untuk membangun pariwisata yang berkelanjutan,” jelasnya.

​Sinergi antara nilai-nilai budaya dan pengembangan destinasi wisata diyakini mampu menciptakan daya tarik edukatif sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi warga lokal.

​Pemerintah optimis bahwa integrasi kedua aturan ini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART melalui keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal kebijakan daerah.

​“Jika dua Raperda ini telah disahkan dan dilaksanakan dengan baik, maka Lombok Timur SMART akan terwujud lebih cepat,” tegasnya.

​Momentum penetapan ini terasa istimewa karena bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang diharapkan membawa keberkahan bagi kemajuan tata kelola pemerintahan daerah.

​Wabup Edwin mengajak seluruh elemen Forkopimda serta masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU