PorosLombok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi digital dengan menerapkan sistem pengamanan berlapis guna menjamin kepastian hukum dokumen masyarakat pada Kamis (2/4/2026).
Langkah revolusioner ini mengintegrasikan autentikasi digital serta tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memproteksi aset warga secara maksimal. Pemerintah memastikan setiap proses enkripsi data berbasis server nasional berjalan tanpa celah kebocoran.
“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Selaras dengan hal itu, Nusron menjelaskan bahwa inovasi tersebut bertujuan menghalau praktik pemalsuan sertipikat yang selama ini meresahkan publik. Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pertanahan.
“Dengan sistem elektronik keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut, data statistik menunjukkan bahwa 83 persen berkas layanan pertanahan nasional saat ini didominasi oleh tiga sektor utama. Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan menjadi pilar distribusi dokumen yang paling masif di Indonesia.
Implementasi teknologi ini terbukti memangkas birokrasi dan mengurangi antrean di Kantor Pertanahan hingga menyentuh angka 80 persen. Masyarakat kini tidak perlu lagi membuang waktu berjam-jam hanya untuk melakukan pengurusan administrasi konvensional.
“Penerapan layanan elektronik memberikan kemudahan signifikan termasuk menekan antrean fisik secara drastis,” jelasnya.
Proteksi Sertipikat Elektronik Tangkal Risiko Bencana dan Mafia Tanah
Digitalisasi menjadi solusi jitu dalam meminimalisir risiko kehilangan dokumen akibat pencurian, bencana alam, maupun kerusakan fisik. Sertipikat elektronik muncul sebagai benteng pertahanan utama yang sangat sulit ditembus oleh oknum mafia tanah.
Hingga periode Maret 2026, instansi ini tercatat telah menerbitkan sekitar 7,6 juta sertipikat elektronik di seluruh pelosok negeri. Angka tersebut setara dengan 7,8 persen dari total keseluruhan dokumen pertanahan yang terbit secara nasional.
“Sertipikat dalam bentuk elektronik menjadi solusi efektif guna mencegah pemalsuan dokumen pertanahan,” tegasnya.
Di sisi lain, tantangan besar masih membentang karena terdapat sekitar 89,4 juta dokumen atau 92,2 persen yang masih berstatus analog. Percepatan konversi dokumen fisik menuju format digital menjadi fokus utama jajaran kementerian dalam beberapa tahun ke depan.
Sinergi bersama Komisi II DPR RI terus diperkuat untuk memastikan regulasi pendukung berjalan selaras dengan kebutuhan teknologi terkini. Penguatan infrastruktur server nasional menjadi prioritas agar akses data terintegrasi dapat dinikmati seluruh rakyat.
“Kami terus bekerja keras agar seluruh target sertipikasi digital ini rampung sesuai jadwal yang ditentukan,” pungkasnya.*















