LOMBOK UTARA – Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lombok Utara Datangi POLDA NTB guna melaporkan pihak Pengusaha Tambang Galian C diduga Ilegal yang selama ini beroperasi di Wilayah Kabupaten Lombok Utara dimana telah melakukan kegiatan secara Liar tanpa mengantong izin Pertambangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara Zainudin saat ditemui pasca melakukan pelaporan di Polda NTB oleh awak media. (30/8).
“Kami telah melapor di Polda NTB setelah beberapa hari lalu kami menemukan adanya oknum Pengusaha Tambang Galian C yang belum mengantongi Izin berarti jelas itu melakukan Kegiatan Usaha yang Ilegal dan melanggar Perundang – Undangan Yang berlaku.” Ungkap Zainudin.
Dikatakannya pihak yang selama ini kerap melakukan kegiatan Penambangan Liar atau Ilegal memang sudah seharunya di proses hukum, karena sangatlah jelas menyalahi aturan Perundangan dan merugikan Negara bukan hanya kali ini saja mendapati oknum Pengusaha Tambang Galian C yang melakukan kegiatan secara Ilegal bahkan ada Oknum Pengusaha Tambang yang mengatakan begini kepada kami pihaknya saat melakukan Investigasi (percuma saya dilaporkan karena saya tidak bisa di tangkap palingan saya akan dibuat sibuk saja – Red).
“Ya mungkin ada Oknum Aparat yang Backup dia makanya berani sesumbar seperti bahasanya di atas, dan kami sudah masukkan Laporan pengaduan ke Polda NTB dan kami tembuskan ke Kejati NTB di Mataram, DPP LSM LIRA di Jakarta, DPW LSM LIRA NTB di Mataram.” ungkapnya
Pihaknya berharap sambung Zainuddin Polda NTB bekerja dan mengambil tindakan secara profesional dan memproses oknum oknum Pengusaha tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“karena atas perbuatannya sangatlah jelas merugikan Negara” tandasnya
Sementara itu ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat Syamsuddin membenarkan hal tersebut berdasarkan tembusan surat yang diterima pada Senin, 30/8/2021 kemaren.
“ Ya kami sudah menerima tembusan dokumen dan berkas Laporan dari saudara Zainudin selaku Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lombok Utara terkait adanya Laporan pendahuluan DPD LIRA Lombok Utara yakni dugaan Oknum Pengusaha Tambang Galian C yang diduga Ilegal beroperasi di lahan Perkebunan Warga Masyarakat di Wilayah Desa Segara Katon Kec. Kayangan dan Desa Sambik Bangkol Kec Bayan Kabupaten Lombok Utara” Ungkap Pria yang akrab di panggil Bunk Sham ini
Kata Bunk Sham setelah dirinya Mempelajari dan melihat persoalan tersebut ia menyimpulkan bahwa adanya dugaan praktik Pertambangan Ilegal tanpa mengantongi izin pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dikarenakan pihak penambang hanya mengantongi izin TKPRD
“Menurut kami TKPRD tersebut bukan merupakan landasan Legalitas Hukum untuk melakukan tambang Galian C” Terangnya
Bunk sham menjelaskan bahwa yang dijadikan untuk lahan tambang Galian C jenis Pasir dan Krikil mengexplorasi lahan perkebunan milik Warga Masyarakat diduga belum mengantongi IUP, IPR, IUPK dan Rekomendasi dari ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat. jika kita merujuk pada Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 15B Berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pasal 15B berbunyi pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 80 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Lebih Lanjut Bung Syam menjelaskan, bahwa hal ini juga telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM RI No. 26 Tahun 2016 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan batubara, tidak memenuhi syarat dan melakukan kegiatan usaha ilegal melanggar aturan dan regulasi sesuai dengan ketentuan pada pasal 3, pasal 5 dan pasal 12,
“Jadi ini harus kita sama sama tertibkan penambang yang diduga iligal dan kami berharap kepada yang terhormat pihak Berwajib dalam hal ini Kepolisian dapat bekerja secara Profesional dengan tanpa memandang bulu demi menegakkan Peraturan di Negri yang kita Cintai ini.” Jesanya. (Red)
















