LOMBOK UTARA, POROSLOMBOK – Tim Puma Polres Lombok Utara bekuk pemuda berinisial LS umur 23 tahun warga Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (Lotra) di seputaran Dusun Pendua Desa Kayangan, kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu (21/11) sekitar Pukul 21.00 Wita, dia diduga sebagai pelaku pencuri speda motor.
Penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dinjual LS dengan harga murah, tim Puma Polres Lombok Utara (Lotra) yang curiga dengan motor tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli.
Disamping itu motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang di laporkan hilang oleh LSN yang beralamat di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara beberapa hari yang lalu.
“tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji ketemu,” ungakap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH S.I.K waktu di konfirmasi media dikantornya sabtu (21/11).
Berdasarkan hasil pengecekan seluruh body motor, barang tersebut cocok dengan semua keterang yang di dapat tim Puma dari hasil Laporan korban, tanpa pikir panjang Polisi langsung Bekuk LS di tempat lalu membawanya ke Mako Polres KLU, guna dilakukan proses selanjutnya.
Dari hasil BAP yang dilakukan pihak Kepolisian LS mengakui perbuatannya itu, dia mengambil barang tersebut dikebun milik korban, saat itu korban memarkirkan kendaraannya di kebun miliknya yang berada di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (7/11) lalu.
Pada saat menjalankan Aksinya LS mendapati Motor tersbut dalam keadaan tidak dalam keadaan dikonci lehernya, namun lubang konci motor tertutup, lalu LS berusaha mencari konci motor tersebut dan menemuknnya di atap Bilik milik korban.
Dijelaskan pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya itu, polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain, atas kecurigaannya itu dan berdasarkan dari Keternangan LS Polisi saat ini sedang memburon rekannya LS.
,”kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya,* Jelas AKP Anton Rama Putra.
Atas Perbuatannya itu PAUR Humas Polres Lotra Wiswa Karma menjelaskan LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara.(*)