close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Silaturrahmi ke Rachmat Hidayat Usai Dilantik, Juaini Taofik dan Muhammad Rum Tunjukkan Etika Politik yang Baik

MATARAM, PorosLombok.com.|  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Juaini Taofik...

Komunitas Kabar Baik Desak Presiden Terbitkan Perpres Jurnalisme Berkualitas

MATARAM, PorosLombok.com – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo...

Pamitan, Sukiman Azmy: Terimakasih Timses, Mohon Maaf Masih Banyak Kekurangan

LOTIM - PorosLombok.com | Tanpa terasa hari berganti hari,...

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP

LOMBOK UTARA,POROSLOMBOK -Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis.

Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

“Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anton.

Baca Juga :  Soal Pergantian Cidomo di Gili Trawangan, Dewan KLU : Berpotensi Melahirkan Permasalahan Baru

Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Baca Juga :  Pelanggaran Pemilu Merajalela, LIRA Sebut Marwah Bawaslu Dipertaruhkan

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Baca Juga :  Rp 959 Miliar APBD Lombok Utara Tahun 2023 Terfokus pada Pengembangan Infrastruktur

Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anton.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru