Mataram, PorosLombok.com – Penetapan IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual memicu perhatian luas. Kasus ini tidak hanya mencuat karena sifatnya, tetapi juga karena pelaku memiliki keterbatasan fisik yang dianggap tetap mampu melakukan tindakan pidana.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam konferensi pers, Senin (2/12), Joko menjelaskan bahwa KDD NTB telah mendampingi tersangka sejak laporan diterima untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
“Tidak sembarangan menetapkan tersangka, kami pastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020,” ujar Joko.
Menurut hasil penilaian KDD, meski IWAS tidak memiliki kedua lengan, ia mampu menjalani berbagai aktivitas menggunakan kakinya. Kemampuan itu mencakup menyelam, mengendarai sepeda motor, hingga membuat konten di media sosial.
“Fungsi kakinya menggantikan peran tangan, termasuk dalam tindakan yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.
Lebih jauh, Joko mengungkapkan, hingga kini sudah ada enam korban yang melapor, tiga di antaranya baru muncul setelah kasus ini viral.
“Korban diduga akan terus bertambah, mengingat penyelidikan masih berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, SPsi, MPsi, menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, tersangka memanfaatkan tekanan emosional terhadap para korban, seperti ancaman akan membongkar aib mereka.
“Manipulasi emosi sering digunakan pelaku untuk membuat korban kehilangan kontrol,” katanya.
Ia menambahkan, disabilitas bukan alasan seseorang tidak bisa melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun psikologis.
Saat ini, tersangka menjalani tahanan rumah. Keputusan ini, menurut Joko, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rutan yang belum memadai untuk penyandang disabilitas serta sikap kooperatif tersangka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku adil, tanpa memandang status disabilitas. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari pihak terkait. Penyelidikan kini berfokus pada pengumpulan bukti tambahan dan potensi bertambahnya korban. **















