(PorosLombok.com) – Dua pria pengedar sabu dibuat tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Saat asyik di dalam rumah, keduanya diciduk tanpa perlawanan, Sabtu (19/7) dini hari.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.05 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Kedua pelaku berinisial MM (31) dan ISP (27), warga satu desa di wilayah Narmada. Dari rumah MM, petugas menyita 20 poket sabu siap edar dengan berat total 5,81 gram, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan jual beli sabu.
“Kami dapat laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyisir rumah ISP yang tak jauh dari lokasi pertama. Di sana ditemukan alat isap sabu dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk menyalahgunakan narkotika.
Semua barang bukti diamankan petugas. Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Bagus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.
















