Dua Residivis Diborgol Curi Handphone

0
202

Mataram,POROSLOMBOK—Dua pelaku pencurian handphone ditangkap tim Puma Polresta Mataram. Kedua pelaku berinisial AN (33 tahun) warga Bagek Nunggal, Lingsar Kabupaten Lombok Barat dan ASW (31 tahun) warga Babakan Kota Mataram. Keduanya ditangkap karena mencuri satu unit handphone disalah satu rumah makan di wilayah Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

‘’ Pelaku yang dua orang ini kami tangkap dan amankan beberapa waktu lalu. Ini pelaku pencurian handphone di Monjok Timur,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (27/11).

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi, PKC PMII Bali Nusra Gelar Dialog Publik

Kedua pelaku beraksi Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 23.00 wita. Datang berboncengan sepeda motor ke sebuah rumah makan di Monjok Timur. Keduanya lalu memesan soto untuk dibungkus. Ketika pemilik rumah makan membungkus soto. AN melihat handphone korban tergeletak di atas meja. Seketika hanphone dibawa lari kedua pelaku.

‘’ Itu kronologisnya. Ada kesempatan langsung diambil handphone korban,’’ tuturnya.

Baca Juga :  BKKBN lakukan Uji Coba Buku Panduan Penyuluhan BKB-Emas Untuk Tekan Stunting

Kasus ini cukup mudah diungkap Kepolisian. Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial. Identitas kedua pelaku langsung dikantongi. Keduanya langsung ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.

‘’ Kasus ini menjadi atensi karena viral di media sosial. Petunjuknya di sana dan memudahkan kita menangkap pelaku,’’ tuturnya.

Sejumlah fakta didapatkan petugas saat introgasi. Terungkap kedua pelaku adalah Residivis di kasus yang berbeda. AN sebelumnya ditangkap Tahun 2019 kasus pencurian burung dan menjalani Vonis 5 bulan penjara. Sedangkan ASW ditangkap tahun 2016 dikasus penggelapan TKP Babakan dengan Vonis 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Warga di Minta Tenang, Polisi Sedang Dalami Aksi Massa dan Ujaran Kebencian di Lotim

‘’ Keduanya ini residivis dikasus yang berbeda,’’ kata Kadek.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini