BPOM Mataram Sasar Ratusan Link Kosmetik Ilegal di Media Sosial

BBPOM Mataram temukan 296 tautan produk ilegal selama 2025, didominasi media sosial Facebook. Kota Mataram menjadi pusat peredaran daring tertinggi dengan fokus produk kosmetik dan obat stamina.

PorosLombok.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram berhasil melacak 296 tautan penjualan produk ilegal yang beredar luas di berbagai platform digital sepanjang tahun 2025 pada Rabu (8/4/2026).

​Petugas bergerak cepat melaporkan seluruh temuan tersebut ke pusat untuk segera diproses pemutusan akses. Langkah tegas ini bertujuan memutus rantai distribusi barang berbahaya yang menyasar konsumen di wilayah Nusa Tenggara Barat.

​“Seluruh temuan tautan tersebut sudah kami laporkan ke Badan POM pusat guna diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan takedown,” ujar Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram.

​Yogi Abaso Mataram menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan dinamika signifikan dalam peredaran produk tanpa izin di ranah digital. Pihaknya mencatat Facebook mendominasi kanal penjualan ilegal dengan persentase mencapai 74,7 persen.

​Platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen dari total temuan. Tingginya angka ini membuktikan fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah bagi pelaku usaha nakal.

​“Tingginya penggunaan media sosial menunjukkan fitur tersebut menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menjangkau pembeli secara langsung tanpa pengawasan,” katanya.

Dominasi Pelanggaran Produk Tanpa Izin Edar di Kota Mataram

​Secara geografis, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan. Wilayah lain seperti Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat juga menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan.

​Tim patroli siber terus melakukan pemantauan intensif di wilayah perkotaan guna menekan angka peredaran kosmetik dan obat-obatan berbahaya. Penelusuran digital ini menjadi instrumen utama dalam memetakan pergerakan stok barang di lapangan.

​“Wilayah perkotaan memang menjadi pusat aktivitas penjualan daring, sehingga membutuhkan langkah pengawasan yang jauh lebih intensif secara berkala,” jelasnya.

​Dari sisi jenis produk, kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dengan total 138 tautan atau sekitar 47 persen. Disusul oleh obat bahan alam yang juga marak dipasarkan tanpa jaminan keamanan bagi kesehatan pengguna.

​Salah satu temuan yang cukup menonjol adalah tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai 30 persen dari total komoditas. Produk-produk ini seringkali mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan jantung jika dikonsumsi sembarangan.

​“Salah satu temuan menonjol adalah tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai angka 30 persen dari total komoditas diawasi,” terangnya.

​Mayoritas pelanggaran berupa peredaran produk tanpa izin edar (TIE) dengan angka mencapai 62 persen dari keseluruhan sampel siber. Kondisi ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan.

​BPOM Mataram menilai edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang telah terdaftar resmi. Upaya takedown diharapkan mampu meminimalisir risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan produk abal-abal.

​“Masyarakat harus berperan aktif meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang aman dan sudah memiliki nomor registrasi resmi dari pemerintah,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU