MATARAM,POROSLOMBOK – Gunernur LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin, instruksikan untuk Semua Pengurus dan Relawan LSM LIRA di seluruh Kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan peluang hadiah Rp. 200 juta bagi pelapor Korupsi sesuai PP 43/2018. Untuk itu DPW LSM LIRA NTB menyiapkan sistim pelaporan sesuai standar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
“DPW LSM LIRA instruksikan kepada jaringan Seuruh pengurus dan Relawan LSM LIRA diseluruh Kabupaten Kota Se Provinsi NTB, agar memanfaatkan terbitnya PP 43/2018, guna memperoleh hadiah dan juga piagam penghargaan,” tegas Bung Syam nama akrab Gubernur Lira NTB kepada media pasca telah turunnya PP 43/2018 yang telah diterbitkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian hadiah sebesar Rp. 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi. Selain berupa uang Pemerintah juga memberikan piagam penghargaan.
Lebih jauh menurut pria kelahiran Kecamatan Jerowaru itu, selama 16 tahun LSM LIRA berkiprah di Indonesia dan khususnya selama 7 tahun keberadaannya di NTB dari semenjak tahun 2014 yang lalu, jarang memperoleh bantuan pemerintah. LSM LIRA bergerak secara mandiri dan swadaya. Kini dengan adanya hadiah Rp.200 juta dan Piagam akan dapat menjadi termotivasi bagi penggiat anti korupsi di daerah. Selama ini banyak kasus dilaporkan LSM LIRA namun tidak ada hadiah, apalagi penghargaan.
“DPW LSM LIRA NTB sudah memiliki Standarisasi Sistim Pelaporan tindak pidana korupsi yang diberikan KPK. Tinggal diisi dan dicantumkan pasal yang dilanggar serta kerugian negara. Disampaikan juga saksi-saksi yang akurat.,” tegas Bung Syam.
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui PP tersebut masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.(**)