​Komisi X DPR RI Kawal Repatriasi Artefak Kerajaan Lombok

Panja Pelestarian Cagar Budaya mendorong pemulangan ratusan harta karun Kerajaan Karangasem Lombok dari Belanda guna memperkuat identitas sejarah dan potensi wisata daerah.

Mataram, Poros Lombok – Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI meninjau Taman Mayura di Mataram guna membahas pengembalian aset bersejarah milik Kerajaan Karangasem Lombok dari Belanda.Rabu (11/02/2026).

​Bonnie Triyana selaku anggota komisi menyebut sebanyak 335 koleksi asal Lombok merupakan bagian dari ribuan artefak yang tim perjuangkan sejak empat tahun silam.

​”Pihak kolonial menjarah aset-aset tersebut dari Puri Cakra Negara saat ekspedisi militer besar-besaran sepanjang tahun 1894,” jelasnya.

​Dokumen sejarah mencatat penjarahan tersebut mengisi sedikitnya 16 peti yang berisi beragam harta benda berharga milik penguasa lokal saat itu.

​”Harta itu mencakup 230 kilogram emas serta ribuan perhiasan perak, termasuk senjata tradisional seperti keris dan tombak,” katanya.

​Bonnie mengungkapkan kendala teknis karena Belanda telah melebur atau menjual beberapa objek untuk membiayai keluarga veteran perang mereka.

​”Proses pemulangan ini menggunakan skema hubungan antarpemerintah yang nantinya berada di bawah kendali penuh Kementerian Kebudayaan,” terangnya.

​Pemerintah pusat akan merumuskan regulasi khusus terkait lokasi penyimpanan permanen, baik tetap di Jakarta maupun kembali ke tanah asalnya.

​”Status benda ini adalah cagar budaya nasional sehingga kami memerlukan solusi terbaik agar publik bisa memetik ilmu,” ujarnya.

​Sejarawan ini mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada nilai materiil emas melainkan lebih mendalami riset pengetahuan di balik objek tersebut.

​”Narasi sejarah yang kuat mampu menggerakkan ekonomi kreatif layaknya situs perang dunia di Eropa yang mendatangkan banyak turis,” jelasnya.

(Ramli Ahmad/ Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU