Mataram, Poroslombok – Kasta NTB laporkan akun yang diduga menghian Ulama yakni almarhum Ustad Tengku Zulkarnain yang dimana akun tersebut mengatakan kata-kata yang sangat melecehkan lewat akun media sosialnya. Rabu (12/5)
Maka dari itu LSM Kasta NTB pada pada rabu tertanggal 12 Mei 2021 menyampaikan Laporan Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang melibatkan oknum Notaris inisial NPR bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.
Duduk perkaranya, Bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ketua Kasta NTB Lalu Wink Haris menyampaika Bahwa cara para terduga melakukan perbuatannya adalah membuat status dan komen diakun facebook nya, yang bernama Ni Putu Rediyanti Shintia dengan status berbunyi
“syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara” dan selanjutnya memposting poto Ulama yakni Almarhum KH.Tengku Zulkarnaen.
“Perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas” Ungkap pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris.
Sementara itu Ketua Kasta NTB DPD Lotim Daur Tasalsul, SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan melihat hal tersebut LSM Kasta NTB wajib untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolda NTB agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam rangka pengusutan kasus tersebut kami LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik Polda NTB. Kami cinta Ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami, dan mari kita saling menghargai” Ungkap daur
Ditempat yang sama Hasan Gauk pembina Kasta NTB mengatakan semua berkas sudah disiapkan dan diserahkan ke POLDA NTB
“Bersamaan dengan laporan ini, kami lampirkan Data terkait perbuatan terlapor” Tandas Hasan Gauk. (*)