Pemkot Mataram Batasi Pawai Ogoh-Ogoh dan Jam Buka Warung Selama Ramadhan

Pemkot Mataram batasi pawai ogoh-ogoh hingga pukul 16.00 WITA dan tutup hiburan malam demi toleransi Ramadhan serta Imlek. Aturan ini juga ketat mengatur jam buka warung.

​Mataram, Poros LombokPemerintah Kota Mataram resmi merilis panduan ketat guna menyikapi potensi bentrokan jadwal antara awal bulan suci Ramadhan dengan perayaan Imlek tahun ini. Langkah strategis tersebut mengawal kondusivitas wilayah setempat secara menyeluruh.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026. Aturan ini menjadi kompas utama bagi seluruh warga dalam menjalankan aktivitas keagamaan di tengah padatnya agenda besar yang jatuh bersamaan.

​Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menjelaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas jadwal perayaan yang sangat berdekatan. Hal ini menjamin kerukunan antarumat beragama tetap terjaga dengan sangat harmonis dan damai.

​”Mengapa ada hal yang harus dipedomani? Karena kita berada dalam posisi yang sangat mendesak, ini kan relatif waktunya mepet, nah ini harus kita atur,” ujarnya. Senin (16/02).

Jadwal Imlek dan Sidang Isbat

​Dokumen resmi pemerintah menetapkan Tahun Baru Imlek jatuh pada 17 Desember mendatang. Sementara itu, otoritas daerah tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah pusat guna menentukan ketetapan pasti awal puasa bagi umat Muslim.

​Martawang menambahkan bahwa instruksi tertulis ini menjadi acuan utama agar seluruh pemeluk agama menjalankan ibadah secara tenang. Pihaknya memastikan tidak ada gesekan horizontal di lapangan selama prosesi ritual masing-masing berlangsung.

​”Diharapkan seluruh umat beragama di Kota Mataram dapat menjalankan ibadah masing-masing dengan khusyuk tanpa mengurangi rasa hormat terhadap satu sama lain,” katanya.

Ketentuan Teknis Pawai Ogoh-Ogoh

​Pemerintah mengatur pembatasan jam operasional Pawai Ogoh-Ogoh sebagai poin paling tegas dalam edaran tersebut. Tradisi patung raksasa tersebut kini hanya boleh berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan berakhir tepat pada pukul 16.00 WITA.

​Ketentuan teknis juga melarang keras penggunaan pengeras suara atau sound system selama iring-iringan budaya berlangsung. Selain itu, panitia wajib menjaga tinggi replika maksimal empat meter agar tidak merusak kabel listrik di jalan raya.

​“Pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tahun ini bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, untuk itu diminta tetap menjaga situasi yang aman dan damai dengan penyesuaian,” tegasnya.

​Jumlah peserta juga mendapat pembatasan hanya 76 kelompok yang mewakili masing-masing banjar di Kota Mataram. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan arus lalu lintas serta menjaga ketertiban umum di jalur utama kota.

Operasional Warung dan Tempat Hiburan

​Otoritas wilayah juga memerintahkan para pemilik rumah makan agar hanya membuka usahanya pada sore hari. Aturan ini mengikat seluruh pemilik restoran, warung makan, hingga kedai lesehan yang tersebar di wilayah ibu kota provinsi.

​“Kepada pemilik rumah makan, warung, restoran, dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan 04.30 WITA atau waktu sahur,” jelasnya.

​Seluruh tempat hiburan malam juga harus berhenti beroperasi total guna menghormati kesucian bulan puasa. Pemerintah memantau ketat aturan ini untuk menjamin kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah wajib selama sebulan penuh.

​Pemerintah juga mengawasi stabilitas harga pangan agar warga mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah selama masa puncak kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan.

Larangan Konvoi Malam Kemenangan

​Masyarakat juga dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran maupun perayaan Lebaran Ketupat nanti. Larangan penggunaan mobil bak terbuka bertujuan memperkecil risiko kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan nyawa di jalanan.

​Kegiatan Lebaran Ketupat nantinya hanya berpusat pada area Makam Loang Baloq serta Makam Bintaro. Martawang meminta warga mematuhi instruksi keamanan ini demi mewujudkan suasana liburan yang aman serta tertib bagi seluruh keluarga.

​”Pelaksanaan takbiran nantinya mendapat koordinasi langsung dari masing-masing kecamatan dengan batas waktu maksimal hingga pukul 24.00 WITA saja guna menjaga ketenangan warga lain,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU