Mataram,PorosLombok – Teka-teki pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak final.
Tiga kandidat kuat, yakni Abdul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik, tengah menunggu keputusan pemerintah pusat setelah mengantongi rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengonfirmasi bahwa BKN telah menuntaskan proses administrasi kemarin. Saat ini, BKD tengah mengawal dokumen ketiga calon tersebut menuju meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Alhamdulillah, BKN sudah mengeluarkan rekomendasi kemarin. Atas dasar itu, kami segera membawa hasil tersebut kepada Kemendagri, khususnya Ditjen Otda,” ujar Tri Budiprayitno dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
BKD Tempuh Jalur Paralel
Tri menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan menjalankan prosedur secara paralel. Selain mengirim dokumen ke Kemendagri, BKD juga telah menembuskan laporan hasil Pansel tersebut ke Sekretariat Kabinet (Seskab).
”Ditjen Otda sedang memproses dokumen tersebut sekarang. Namun, kami juga sudah menyampaikan tiga nama rekomendasi BKN ke Seskab secara paralel, sehingga Seskab sebenarnya sudah mulai bekerja,” jelasnya.
Satu Nama Jadi Prerogatif Presiden
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menggelar uji kompetensi atau seleksi ulang bagi ketiga calon tersebut. Tim pusat kini lebih memfokuskan kerja mereka pada validasi administrasi dan pemantauan rekam jejak secara mendalam.
Nantinya, Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden akan menentukan satu nama final. Keputusan tersebut kemudian akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
”Pusat akan memilih satu nama karena SK tersebut merupakan kewenangan Presiden. Tim di sana memiliki SOP sendiri untuk memantau rekam jejak para calon,” tegas Tri.
Perpanjangan Tugas Plh Sekda
Sembari menunggu Presiden menerbitkan SK definitif, Tri memastikan roda birokrasi NTB tetap berjalan normal di bawah kendali Pelaksana Harian (Plh) Sekda. BKD akan memperpanjang tugas Plh tersebut setiap tujuh hari kerja hingga pejabat definitif resmi dilantik.
”Kami memperpanjang jabatan Plh setiap tujuh hari kerja melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Saya juga akan melaporkan proses administrasi ini kepada pimpinan,” pungkasnya.
(PorosLombok)
















