Nasional,PorosLombok.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan pentingnya sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dua instrumen ini akan memastikan jabatan strategis di pemerintahan diisi oleh orang-orang yang benar-benar kompeten, bukan karena faktor kedekatan dengan kepala daerah.
“Inilah manfaat dari sistem merit dan manajemen talenta,” kata Prof. Zudan di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (18/2).
Melansir halaman resmi BKN RI, Prof. Zudan menegaskan bahwa sistem merit akan menghapus praktik penempatan ASN berdasarkan selera kepala daerah. Ia mengibaratkan kepala daerah sebagai pelatih sepak bola yang harus menempatkan pemainnya sesuai posisi terbaik.
Menurutnya, kepala daerah harus paham siapa yang cocok menjadi bek, kiper, atau penyerang. Jika salah menempatkan, kinerja tim bisa kacau.
“Jangan sampai yang hobinya kiper malah ditaruh menjadi bek, nanti bola dipegang terus (handsball). Jangan juga talentanya sebagai pengumpul uang tetapi ditempatkan di unit yang tugasnya menghabiskan uang. Ini karakter yang berbeda,” tegasnya.
Jika kebijakan ini diterapkan dengan konsisten, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada tidak bisa lagi sembarangan mengangkat tim suksesnya ke jabatan strategis. Semua ASN harus melalui mekanisme seleksi yang berbasis kompetensi dan rekam jejak kinerja.
Pola seperti ini tentu berpotensi mengubah tradisi politik di daerah. Pasalnya, selama ini ada praktik “bagi-bagi jabatan” bagi tim sukses sebagai bentuk balas jasa pasca-Pilkada. Dengan sistem merit, praktik semacam itu bakal semakin sulit dilakukan.
Tak hanya itu, Prof. Zudan juga menyoroti pentingnya mobilitas talenta ASN secara nasional. Ke depan, Pejabat Eselon II di daerah akan diangkat, diberhentikan, dan dipindahkan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar distribusi SDM lebih merata dan sesuai kebutuhan.
“Impian ini harus kita wujudkan. Jika kita memiliki talenta terbaik secara nasional, maka ini sejalan dengan upaya pemerintah. Insyaallah, dengan perubahan UU ASN, Pejabat Eselon II akan diangkat, diberhentikan, dan dipindahkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap semua instansi mulai menerapkan manajemen talenta sesuai aturan. Ia menegaskan, sistem ini akan membantu kepala daerah dalam mengisi jabatan tanpa intervensi politik.
“Manajemen talenta ini nantinya akan membantu Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dalam pengisian jabatan di instansinya,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta yang sesuai aturan akan mempercepat transformasi birokrasi. Setiap ASN akan memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan tidak bergantung pada pergantian kepala daerah.
Jika sistem merit benar-benar diterapkan, tradisi “bagi-bagi jabatan” kepada tim sukses bisa makin sulit. Jabatan di pemerintahan bakal diberikan kepada mereka yang benar-benar layak, bukan sekadar karena jasa politik.
Redaksi | PorosLombok















