Nasional,.PorosLombok.com — Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai tahun depan memicu perdebatan sengit antara elite partai politik.
Melansir Kompas.com.Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyerukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut, berharap ini bisa menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
Dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2024, Rieke mengingatkan bahwa keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021, di mana PDIP juga terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut. Ia meminta agar kebijakan ini ditunda sesuai dengan amanat undang-undang.
Rieke juga mendorong penerapan sistem monitoring self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, menyatakan bahwa pajak dapat digunakan sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan untuk melunasi utang negara.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh anggota DPR dan masyarakat untuk menekan pemerintah agar membatalkan kenaikan ini.
Namun, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% merupakan produk Undang-Undang HPP, yang diinisiasi oleh PDIP. Ia menyatakan bahwa sikap PDIP kini bertolak belakang dengan posisi mereka saat merancang undang-undang tersebut.
Wihadi menilai upaya PDIP saat ini sebagai langkah untuk ‘melempar bola panas’ ke pemerintahan Prabowo. Ia mengingatkan bahwa keputusan ini diambil oleh DPR yang dipimpin oleh PDIP, dan Presiden Prabowo hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, juga heran dengan penolakan PDIP terhadap PPN 12%, mengingat mereka terlibat dalam proses pembuatan undang-undang tersebut. Ia mempertanyakan mengapa PDIP baru sekarang menyampaikan penolakan terhadap kebijakan yang mereka dukung sebelumnya.
Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Joko Widodo dan disetujui oleh delapan fraksi di DPR. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian dan bisa diajukan oleh pemerintah.
Dengan adanya perdebatan ini, terlihat bahwa posisi PDIP dan Gerindra bertentangan, menunjukkan dinamika politik yang kompleks menjelang tahun baru. Masyarakat pun berharap agar keputusan yang diambil pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan rakyat. (*)















