POROSLOMBOK –
Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang – undang Nomor 10 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, maka dalam Raker tersebut disepakati beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2014.
Dalam Raker yang dilaksanakan pada Senin (24/1/22) tersebut disepakati bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota serta Anggota DPD RI akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Selanjutnya untuk Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan hari Rabu tanggal 27 November 2024..
Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggaran (red)

















