Nasional, PorosLombok.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full-time yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melewati tiga tahapan seleksi.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Rabu (5/1).
Meskipun pada akhirnya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS berdampak pada jenjang karier serta beberapa hak lainnya.
Tiga tahapan yang wajib dilalui oleh PPPK full-time untuk menjadi PNS antara lain:
Seleksi Administrasi
Tahap awal ini meliputi verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya. Ketelitian serta kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam tahap ini.
Seleksi Kompetensi
Pada tahap ini, kompetensi PPPK akan diuji melalui serangkaian tes yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural. Materi ujian akan disesuaikan dengan instansi serta jabatan yang dilamar.
Seleksi Wawancara
Tahap terakhir ini bertujuan untuk menggali lebih dalam aspek kepribadian, motivasi, dan komitmen calon PNS. Integritas serta loyalitas juga menjadi poin penting dalam penilaian tahap wawancara.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses seleksi ini dirancang secara ketat dan transparan untuk menjaring calon PNS yang berkualitas dan berkompeten.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak semua PPPK full-time lolos seleksi menjadi PNS, status mereka sebagai ASN tetap diakui dan dihargai.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan serta pengembangan karier bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Redaksi | PorosLombok


















