Wamen ATR Ossy Dermawan Ancam Sanksi Pemegang HGU yang Bakar Lahan

Wamen ATR Ossy Dermawan mengimbau pemegang HGU aktif mencegah kebakaran lahan dan mengancam sanksi tegas bagi pelanggar guna menjaga kualitas udara serta ekonomi.

PorosLombok.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan menginstruksikan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan secara masif di wilayah Palembang.

​Langkah tegas ini bertujuan mengantisipasi kabut asap tahunan yang kerap melumpuhkan aktivitas ekonomi serta merusak kesehatan masyarakat. Pemerintah pusat kini memperketat pengawasan terhadap konsesi lahan swasta agar lebih bertanggung jawab.

​“Kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Ossy Dermawan.baru baru ini.

​Wamen ATR menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai rujukan utama pengelolaan tanah. Perusahaan harus memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak masuk dalam kategori wilayah rawan terbakar.

​Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana pengendalian api serta sumber air yang memadai di dalam lokasi HGU. Pemilik hak wajib memelihara kesuburan tanah tanpa merusak ekosistem lingkungan sekitar demi mencegah bencana karhutla.

​“Pembukaan lahan dengan cara membakar sama sekali tidak akan ditoleransi oleh pemerintah,” ujarnya.

​Ossy Dermawan memastikan akan memberikan tindakan hukum yang sangat keras bagi korporasi yang terbukti lalai atau sengaja memicu titik panas. Pemeriksaan lintas instansi bakal dilakukan secara rutin guna menyisir kepatuhan para pemilik konsesi.

​Pihak kementerian mendorong jajaran di daerah untuk mencocokkan data bidang HGU dengan titik hotspot yang terpantau satelit. Pengawasan ketat ini menjadi instrumen utama dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran di lapangan secara real-time.

​“Sanksi dapat berupa peringatan hingga evaluasi terhadap pemanfaatan tanah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.

​Selain teguran tertulis, langkah administratif hingga pembatalan hak pakai membayangi pengusaha yang abai terhadap aturan lingkungan. Pemerintah tidak segan mengambil alih lahan jika ditemukan bukti kuat adanya unsur kerusakan yang disengaja.

​Apel kesiapsiagaan ini juga melibatkan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan canggih oleh petugas Satgas. Sinergi antara kementerian dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam meminimalisir dampak kerugian akibat kebakaran hutan.

​“Kewajiban menjaga lahan secara bertanggung jawab adalah mutlak bagi setiap pemegang hak untuk menjamin keamanan wilayah,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU