Oleh: Deni Rahman, SH
PorosLombok.com — Publik sempat dihebohkan dengan video viral Bupati Lombok Timur (Lotim) yang mengusir seorang guide dari spot surfing di Ekas Buana. Reaksi Bupati memang terlihat emosional, tapi substansi di baliknya tak bisa diabaikan begitu saja. Ada masalah besar yang selama ini luput dari perhatian: ketidakteraturan pariwisata laut di NTB.
Faktanya, banyak wisatawan membawa guide dari luar daerah, menikmati spot laut potensial seperti Ekas, Sekotong, hingga Gili, tanpa memberikan kontribusi apa pun bagi masyarakat lokal. Yang tertinggal justru sampah, dampak sosial, dan konflik yang tak jarang mencuat.
Kondisi ini adalah gambaran dari pembangunan pariwisata yang timpang: keuntungan dinikmati pihak luar, sementara masyarakat lokal hanya kebagian beban. Apakah ini yang disebut pariwisata berkelanjutan?
Sampai hari ini, belum ada regulasi tegas terkait retribusi atas pemanfaatan ruang laut untuk aktivitas wisata seperti surfing, diving, snorkeling, dan lainnya. Padahal, wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Cipta Kerja.
Artinya, bola ada di tangan Gubernur NTB dan DPRD. Tapi sayangnya, belum ada tanda-tanda konkret mereka akan mengambil langkah serius untuk menertibkan sektor ini melalui perda atau regulasi turunan.
Padahal, retribusi bukan sekadar pungutan. Ini adalah instrumen penting untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan partisipasi lokal. Jika dikelola dengan benar, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wisata laut sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, melestarikan lingkungan, serta memberdayakan masyarakat pesisir.
Tanpa regulasi, pemda kabupaten/kota hanya kebagian repot: konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga tekanan terhadap sumber daya lokal. Sementara keuntungan ekonomi lari ke luar daerah, bahkan ke luar negeri.
Bupati Lotim sudah bersuara, dan itu bukan sekadar luapan emosi. Itu adalah bentuk perlawanan terhadap ketimpangan yang sudah lama dirasakan masyarakat pesisir. Kini, tantangannya adalah bagaimana Pemerintah Provinsi merespons.
Gubernur NTB harus keluar dari zona nyaman. Jangan hanya fokus pada branding dan promosi pariwisata, tapi abai terhadap keadilan distribusi ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sudah saatnya disusun Perda atau setidaknya Peraturan Gubernur yang mengatur tarif retribusi yang wajar dan terukur. Wisatawan—baik domestik maupun asing—perlu diedukasi untuk berkontribusi secara resmi terhadap keberlanjutan destinasi yang mereka nikmati.
Dengan penerapan retribusi yang terstruktur, akan muncul efek berganda. Wisatawan yang merasa berkontribusi, akan lebih menghargai lingkungan. Mereka cenderung lebih loyal terhadap daerah dan menghabiskan uang lebih banyak di sekitar spot wisata.
Dampaknya bukan hanya pada kas daerah, tapi juga pada tumbuhnya rasa kepemilikan dari masyarakat lokal. Mereka akan lebih terlibat dalam menjaga dan mengelola potensi wisata, karena merasa dilibatkan dan mendapat manfaat nyata.
Laut NTB bukan sekadar ruang eksplorasi bagi wisatawan. Ia adalah ruang hidup bagi ribuan keluarga pesisir. Menjaga laut berarti menjaga masa depan mereka.
Jadi, langkah Bupati Lotim bisa dijadikan momentum awal. Bukan untuk memantik kontroversi, tapi untuk memanggil kesadaran. Bahwa pembangunan pariwisata harus berjalan seiring dengan keberpihakan pada rakyat kecil.
Kini, giliran Gubernur NTB yang ditantang. Bukan hanya untuk menyusun regulasi, tapi untuk membuktikan bahwa Provinsi hadir dan berpihak.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Dan jika bukan oleh pemimpin daerah, siapa lagi?
Catatan Redaksi :
Tulisan ini sepenuhnya merupakan opini pribadi penulis. Redaksi hanya memuat sebagai bagian dari ruang ekspresi publik, tanpa keterikatan pada isi dan sudut pandang yang disampaikan.















