Ketahanan Pangan Desa: Bumdes Bukan Satu-satunya Jalan!

Oleh: Deni Rahman, SH
————————————————–

OPiNI, PorosLombok.com – Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa memiliki ketahanan pangan yang kuat guna mendukung swasembada pangan nasional.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban pemerintah desa (Pemdes) untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk penyertaan modal ketahanan pangan. Misalnya, jika suatu desa memiliki anggaran Rp1,5 miliar, maka minimal Rp300 juta harus dialokasikan untuk program ini.

Namun, aturan ini tidak membatasi desa hanya pada angka 20 persen. Artinya, jika desa memiliki kebutuhan lebih besar dan sumber daya yang memadai, mereka bisa mengalokasikan dana lebih dari batas minimal tersebut. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi desa untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, pengawasan terhadap alokasi ini diperketat. Camat memiliki kewenangan untuk melakukan review dan revisi terhadap mata anggaran ketahanan pangan yang diajukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Peran ini menjadi krusial karena memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika camat tidak melakukan review atau terjadi kelalaian dalam proses ini, bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan revisi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tidak hanya berhenti di tingkat desa, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten.

Tak Hanya Bumdes, Kemitraan Jadi Opsi

Selain mekanisme penganggaran, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur cara pelaksanaan program ketahanan pangan di desa. Selama ini, banyak yang menganggap bahwa satu-satunya cara menyalurkan dana tersebut adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama.

Padahal, regulasi ini secara tegas menyebutkan bahwa Pemdes juga dapat bermitra dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Ini termasuk koperasi, perusahaan, CV, atau entitas bisnis lain yang sesuai dengan ketentuan. Dengan kata lain, desa tidak harus selalu mengandalkan Bumdes untuk menjalankan program ketahanan pangan.

Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi desa untuk mengembangkan program ketahanan pangan. Jika ada koperasi atau perusahaan lokal yang memiliki kapasitas lebih baik dalam mengelola sektor pangan, desa dapat menjalin kemitraan dengan mereka.

Namun, ada konsekuensi yang harus diperhatikan. Karena Pemdes diberikan kewenangan untuk melakukan kemitraan usaha secara langsung, pengelolaan keuangan desa harus lebih transparan dan akuntabel. Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Regulasi ini juga menggarisbawahi peran penting Inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan program ketahanan pangan. Artinya, setiap penyertaan modal yang dilakukan desa, baik melalui Bumdes maupun pihak lain, akan diaudit secara ketat.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana ketahanan pangan. Sebab, program ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama petani dan pelaku usaha di sektor pangan.

Selain itu, Pemdes juga harus memastikan bahwa setiap mitra yang diajak bekerja sama memiliki rekam jejak yang baik. Jangan sampai program ketahanan pangan malah menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam praktiknya, desa perlu melakukan kajian yang matang sebelum menentukan skema penyertaan modal. Apakah melalui Bumdes atau kemitraan dengan pihak lain, harus ada analisis yang jelas terkait dampak dan keberlanjutan program tersebut.

Jika desa memilih bekerja sama dengan koperasi atau perusahaan, maka perjanjian kerja sama harus dibuat secara transparan. Setiap aspek, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak hingga mekanisme pengelolaan dana, harus dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi.

Keputusan untuk membuka peluang kemitraan di luar Bumdes tentu memiliki pro dan kontra. Sebagian pihak mungkin menganggap bahwa desa sebaiknya tetap fokus pada penguatan Bumdes sebagai lembaga ekonomi utama.

Namun, jika melihat realitas di lapangan, tidak semua Bumdes berjalan dengan baik. Ada yang masih lemah dalam manajemen, kurang inovatif, atau bahkan hanya berfungsi di atas kertas. Dalam kondisi seperti ini, kemitraan dengan pihak lain bisa menjadi solusi.

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan ketahanan pangan desa berjalan optimal. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, diharapkan desa mampu menemukan model terbaik dalam mengelola anggaran ketahanan pangan tanpa harus bergantung pada satu skema saja.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU