Pertegas Sistem Zonasi, PPDB SD di Lotim Dituangkan Ke dalam Perda

LOTIM, POROSLOMBOK-Dalam upaya menertibkan proses administrasi, serta mempertegas sistem zonasi, untuk pertamakalinya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2021, diatur oleh Peraturan Daerah.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Hadi Jayari mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar terkesan melewati zonasi yang sudah ditentukan.

“Dengan adanya Perda tentu tidak membuat masyarakat untuk melintasi zonasi sesuai domisilinya,”katanya kepada Poros Lombok, Kamis 1 juli 2021.

Hadi juga menyebutkan, calon siswa bisa memilih Sekolah yang diinginkan kendati diluar zonasi, dengan catatan harus melalui sleksi jalur prestasi yang sudah disiapkan.

“Kalo untuk jalur prestasi boleh siswa tersebut lintas zonasi,”jelasnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, tujuan utama penerapan sistem zonasi ialah untuk mengantisipasi terjadinya kecenderungan penumpukan disatu Sekolah tertentu.

“Zonasi itu untuk memeberikan ruang kepada Sekolah yang sepi peminat, padahal penduduknya banyak,”ujarnya.

Lebih jauh Hadi berharap, agar Sekolah di Lombok Timur mampu berinovasi dan meningkatkan kreatifitas, terutama pada pembelajaran agama.

“Kepada semua sekolah teruslah berinovasi dan meningkatkan kreatifitas, terutama masalah keagamaan,”pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU