Wow! Ternyata Menjadi Pekerja Migran ke Malaysia Gratis, Ini Caranya

Poroslombok.com | LOTIM –

Kurangnya lapangan pekerjaan di negeri sendiri membuat banyak orang memilih untuk mencari peruntungan ke luar negeri. Terutama ke negeri jiran, malaysia.

Tentu tidak ada yang salah dengan pilihan itu. Namun, tahukah anda bahwa ternyata masih banyak yang salah dalam memilih jalur, bahkan tidak sedikit yang tersesat dalam memilih jalur pemberangkatan.

Hal itu terjadi lantaran kurangnya akses informasi yang akurat dan kredibel kepada calon pekerja migran, khususnya yang berasal dari lombok timur. Maka dari itu, bagi para calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri untuk dapat mengetahui informasi penting ini.

Pejabat Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, R. Bambang Dwi Minardi, membeberkan informasi penting nan menggembirakan itu.

Ya tentu saja menggembirakan. Pasalnya, para calon PMI yang sebelumnya dipusingkan dengan biaya pengurusan paspor dan dokumen lainnya dengan segala tetek-bengeknya, kini masalah tersebut tak perlu dipusingkan lagi.

Kenapa? Jawabannya adalah, anda (Calon PMI) hanya perlu lebih teliti dalam memilih jalur (perusahaan) yang tidak hanya resmi, tetapi juga lebih terbuka dalam menginformasikan tentang perosedur, administrasi, dokumen dan yang tidak kalah penting adalah soal biaya yang ternyata CPMI tidak perlu keluarkan sepeserpun, alias gratis.

Lalu bagaimana caranya untuk menjadi CPMI tanpa harus mengeluarkan biaya atau gratis itu? Caranya adalah dengan mendaftarkan diri secara langsung ke kantor Disnakertrans Lotim bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

“Sebenarnya calon PMI tidak di bebankan biaya sebagaimana yang terjadi di lapangan, asalkan melalui jalur resmi dan tanpa melewati calo/tekong” ungkap Bambang kepada poroslombok.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (8|7).

Namun begitu, terang Bambang, calon PMI terlebih dahulu menyetorkan dana talangan sebesar tiga juta rupiah sebagai jaminan, untuk mengantisipasi adanya oknum tertentu yang bisa saja menyalahgunakan kesempatan itu.

Adapun dana talangan tersebut diperuntukkan sebagai biaya pembuatan paspor, medical check up, BPJS ketenagakerjaan dan dokumen-dokumen lainnya.

“Tapi jangan khawatir, nanti pas mau berangkat, uang yang sudah disetorkan itu kita kembalikan semuanya. Uang tiga juta itu lumayan lo, bisa jadi bekal untuk anak istri mereka sebelum ngirim dari malaysia,” urai Bambang.

Dijelaskan lebih lanjut, sejatinya calon majikan dari malaysia selaku pemohon sudah menanggung semua biaya untuk setiap calon pekerja migran sesuai dengan jumlah yang diminta kepada PT. P3MI yang ada di indonesia sebagai perusahaan penyalur.

Namun pada kenyataannya, tidak sedikit calon PMI yang menjadi korban dari biro jasa yang disediakan calo/tekong yang masih meminta biaya gono gini kepada calon PMI. Mentalitas tekong seperti itu Tentu sangat disayangkan.

Lantaran itu, Bambang, selaku pejabat pemerintah yang ditunjuk langsung oleh negara sebagai penyalur resmi, atau dalam bahasa kasarnya sebagai tekong pemerintah, mengimbau kepada calon PMI untuk menolak setiap permintaan pembayaran oleh para calo/tekong.

“Jadi kalo masih ada calo/tekong yang masih meminta biaya, khususnya ke negara tujuan malaysia, supaya jangan diberikan. Kecuali kalo ada perjanjian pengembalian, karna semuanya sudah ditanggung majikan,” cetusnya.

Maraknya aksi para calo/tekong yang meminta biaya secara berlebihan bahkan terkesan memeras, menjadi atensi serius Bambang menjadi tanggungjawab dia sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam UU tersebut, tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional pengantar kerja meliputi:
1. Menyusun struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;
2. Mengevaluasi substansi perjanjian kerjasama/kemitraan Antar Kerja;
3. Mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
4. Melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja;
5. Melakukan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;
6. Melakukan bimbingan jabatan kepada tenaga kerja pernah bekerja atau ter-PHP atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan perusahaan;
7. Melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;
8. Melakukan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;
9. Melakukan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
10. Menganalisis dokumen perjanjian penempatan/perjanjian kerja;
11. Menganalisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;
12. Melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;
13. Melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja;
14. Mendampingi peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;
15. Melakukan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri;
16. Melakukan pendampingan pemulangan tenaga kerja;

Adapun tugas pejabat fungsional sebagai PT. P3MI atau tekong resmi pemerintah, meliputi:
1. Memverifikasi berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
2. Menyusun rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
3. Menyusun konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
4. Melakukan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;
5. Mengevaluasi kerjasama/kemitraan antar kerja;

Selanjutnya Bambang mengurai, hajatan diadakannya fungsional pengantar kerja ini untuk mensosialisikan pasar kerja, baik dalam maupun luar negeri. Disamping memiliki tugas dan fungsi untuk merekrut dan menempatkan pekerja, dengan menyampaikan aturan Riil dan kalaupun ada biaya seperti menjadi PMI, maka disampaikan biaya Riil nya.

“Yang jelas untuk negara penempatan malaysia tidak ada biaya sepeserpun, melainkan sekali lagi hanya ada dana talangan maksimal tiga juta, tapi akan kita kembalikan pada saat pemberangkatan,” tandasnya.

Terakhir Bambang mengimbau, kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar datang dan mendaftarkan diri secara langsung ke kantor Disnakertrans Lombok Timur, atau dapat menghubungi kontak person Bambang Dwi Minardi di nomor: +62 878-4909-1865.

(Anas/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU