PorosLombok.com • LOTIM –
Bertepatan di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke – 62, Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan me-launching ‘Bale Rehabilitas’ medis bagi pecandu atau pengguna narkoba. Bale Rehabilitas tersebut akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Soedjono Selong.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH mengatakan, Bale Rehabilitasi Medis dan hukum di launching pada hari Jum’at (22/7).
Pentingnya Bale Rehabilitasi ini kata Ida Made Oka, untuk mempercepat proses penyembuhan bagi mereka yang dikategorikan sebagai penyalahguna, korban Penyalahgunaan atau hanya sekedar sebagai pecandu.
Selain itu kata Oka, keluarga para penyalahguna narkoba atau korban pecandu narkoba bisa menjenguknya karena lokasinya lebih dekat ketimbang di Selagalas, Mataram.
“Mungkin bisa lebih efektif direhabilitasi jika dekat dengan keluarga mereka karena ada dukungan orang-orang terdekat mereka juga,” ujar Oka kepada awak media Senin (18/7).
Terpilihnya RSUD R. Soedjono Selong, selain fasilitas yang memadai juga karena ketersediaan tim medis seperti dokter spesialis kejiwaan. Apalagi, RS tersebut juga berkomitmen untuk menyiapkan Bale Rehabilitasi Medis guna kepentingan masyarakat terutama mereka yang terlibat sebagai pecandu atau korban Penyalahgunaan narkoba. Meskipun ke depannya akan dilakukan evaluasi selanjutnya.
“Kita melangkah dulu sambil melakukan evaluasi. Kalau tidak dari sekarang kapan lagi. Untuk itu, Bale Rehabilitas ini sangat penting perannya untuk ke depannya,” katanya.
Rehabilitasi tidak hanya untuk mereka yang sudah memiliki putusan pengadilan. Dalam proses penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya pun dapat diajukan untuk dilakukan rehabilitasi medis.
“Rehabilitasi ini ditujukan kepada tersangka yang tidak masuk dalam kategori pengedar, bandar atau jaringan gelap narkoba lainnya,” sebut Oka.
Tapi, kata dia, hanya ditujukan sebagai penyalahguna, atau korban Penyalahgunaan narkoba atau sebagai pecandu. Bagi mereka yang masuk dalam kategori sebagai korban, maka bisa tidak dilanjutkan perkara mereka ke tingkat pengadilan.
“Mereka tidak harus disidangkan. Tapi bisa direhabilitasi dengan persyaratan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Korban penyalahguna atau pecandu yang direhabilitasi harus mengikuti SOP yang sudah dipersyaratkan oleh pihak kejaksaan. Setelah mengikuti rangkaian rehabiltasi itu maka perkaranya tidak dilanjutkan ke proses pengadilan atau di SP-3 kan.
“Jika tidak mengikuti persyaratan khusus itu kita bisa saja melanjutkan perkaranya ke proses pengadilan,” ancam Oka. (Red)

















