Poroslombok.com | LOTIM – Monitoring kehadiran ASN dan Non ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut, demi memastikan sikap disiplin seluruh pegawai aparat pemerintah yang ada di daerah ini.
Kini, sesuai janji Kepala BKPSDM Lotim Dr.H.Mugni, M.Pd, beberapa waktu lalu dimana dirinya memberi penegasan akan meningkatkan level monitoring dari apel pagi, setelah jam istirahat hingga menjelang jam pulang kantor.
Ia juga menegaskan, masing-masing OPD harus melaksankan tupoksinya dengan optimal, untuk nantinya BKPSDM monitoring kehadiran ASN dan Non ASN di OPD sebagai wujud implementasi salah satu tupoksi pada Bidang Pembinaan/Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
“Teorinya, kinerja akan meningkat bila disiplin ditegakkan,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali di selong, Jum’at (5|8).
Disampaikan lebih lanjut, Apel merupakan salah satu strategi menegakkan disiplin. Selama ini hanya apel pagi saja, tentu hasilnya belum terlihat secara maksimal.
Lantas dirinya kembali menegaskan, mulai Senin 8 Agustus (pekan depan-red) pihaknya akan melakukan monitoring saat apel pulang kantor di seluruh OPD di Kota Selong termasuk di Kecamatan, PKM dan UPTD Dikbud. Namun seperti biasa ia tetap merahasiakan jadwal masing-masing OPD.
Diterangkannya, Ketentuan apel sebelum pulang kantor telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Lotim Nomor: 800/2918/KPSDM/2022 Tentang Pelaksanaan Apel Siang/Sore di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Ikhwal Surat Edaran itu dalam rangka, meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karnanya, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar melaksanakan Apel Siang bagi OPD yang memiliki ketentuan 6 (enam) hari kerja dan Apel Sore bagi OPD yang memiliki ketentuan 5 (lima) hari kerja, di samping pelaksanaan apel pagi setiap hari dan memastikan pelaksanaannya tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat;
2. Apel Siang/Sore dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan kerja masing-masing;
3. Pelaksanaan Apel Siang/Sore:
1) OPD yang memiliki ketentuan 6 (enam) hari kerja, dimulai pukul 13.45 wita untuk Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dan Hari Sabtu dimulai pukul 12.30 wita
2) OPD yang memiliki ketentuan 5 (lima) hari kerja, dimulai pukul 16.45 wita untuk Hari Senin sampai dengan Hari Kamis.
3) Hari Jum’at tidak diberlakukan Apel Siang.
4. Kegiatan Apel Siang/Sore dilaksanakan dengan rangkaian acara:
a. Persiapan apel;
b. Laporan kepada Pembina Apel setiap Bidang/Seksi dengan isi laporan:
1) Jumlah Pegawai
2) Hadir
3) Tidak Hadir
4) Keterangan Tidak Hadir
5) Nama ASN/Non ASN yang Tidak Hadir
c. Amanat/Pengarahan Pembina Apel;
d. Doa;
5. Pimpinan OPD atau atasan langsung agar melakukan pengawasan secara hierarki dan berjenjang terhadap pelaksanaan Apel Siang/Sore hari;
6. Bagi OPD yang memiliki unit kerja di Kecamatan agar melaksanakan sesuai dengan surat Edaran;
7. Pelaksanaan Apel akan dilakukan pengawasan/monitor oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya Dr. Mugni menguraikan, terkait keterangan tidak hadir atau tidak mengikuti Apel Siang/Sore secara spesifik bagi ASN maupun Non ASN yang bertugas di lapangan diberikan toleransi (di perbolehkan-red) untuk tidak mengikuti Apel.
Petugas lapangan yang dimaksud, katanya mencontohkan, seperti pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dimana OPD tersebut memiliki petugas pemungut pajak di lapangan pada setiap kecamatan.
Diuraikannya lebih lanjut, petugas pemungut pajak seperti yang ia maklumi tidak memiliki batasan waktu dalam bekerja baik pagi, siang maupun malam hari. Artinya, seorang petugas pemungut pajak harus siap setiap saat jika sewaktu-waktu diminta datang oleh juru pungut desa (kadus-red).
“Petugas pemungut pajak ini kan kadang malam-malam dia ditelpon sama kadus untuk ambil setoran. Sehingga silahkan, boleh dia tdk Apel. Karna dia lebih bertanggungjawab terhadap capaian PAD kita,” urainya memungkasi.
(anas/pl)

















