Ketua Pengadilan Agama Selong Dipromosikan Ke Denpasar

PorosLombok.com • LOTIM –

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim, Selasa malam (23/08). Dalam surat yang ditandatangani ketua MA, Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH., MH. itu terdapat 655 nama hakim. Salah satunya adalah ketua Pengadilan Agama (PA) Selong.

Tertulis nama Hj. Mahmudah Hayati dari jabatan lama ketua PA Selong Kelas IB ke jabatan baru wakil ketua PA Denpasar Kelas IA.

Ditemui seusai melepas tim eksekusi di PA Selong pagi tadi, Hayati mengatakan bahwa sebenarnya ia masih ingin lama tugas di PA Selong. Berat rasanya mau meninggalkan Lombok Timur.

Tugas di PA Selong, sambungnya, telah memberikan banyak pengalaman untuk meningkatkan kemampuan teknis yustisial, terutama di perkara-perkara kebendaan yang banyak diterima PA Selong, seperti gugatan waris, harta bersama (gono gini), gugatan hibah dan wakaf.

“Perkara waris di sini pihaknya banyak, bisa sampai ratusan. Objek sengketa juga banyak. Di sini banyak pemeriksaan setempat, banyak eksekusi. Hakim-hakimnya harus kerja keras. Selama satu tahun saya di sini, ada 13 eksekusi dan semuanya berhasil. Sebelum eksekusi kami lakukan rapat koordinasi melibatkan semua pelaksana, seperti pihak keamanan dan BPN untuk menyamakan persepsi agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Semua petugas harus bekerja dalam satu komando di bawah komando eksekutor,” ujarnya.

Selain itu, di PA Selong juga sering melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung untuk mewujudkan justice for all (keadilan untuk semua) dengan mendekatkan akses keadilan bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor PA Selong. Khususnya bagi mereka yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

“Kami pernah menyidangkan itsbat nikah di Sembalun Bumbung sebanyak 383 perkara, di Bilok Petung sebanyak 190 perkara, di pulau Maringkik sebanyak 105 perkara dan di Labuhan Lombok sebanyak 171 perkara. Ada yang dihadiri Bupati, dan ada yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB,” ungkapnya.

Dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak mengingat tingginya angka perkawinan anak di Lombok Timur, PA Selong telah menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur tentang sinergi perlindungan anak.

“Saya dan Pak Bupati sudah menandatangani nota kesepakatan itu pada tanggal 26 Agustus 2021. Intinya adalah membangun komitmen dan melakukan sinergitas perlindungan anak. PA Selong dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana saling berkoordinasi dan berkomunikasi. PA Selong akan meminta rekomendasi dan pertimbangan setiap kali memeriksa perkara dispensasi kawin. PA Selong akan menginformasikan dan memberikan data seputar perkara dispensasi kawin,” terangnya.

Lebih lanjut, Hayati menjelaskan bahwa nota kesepakatan itu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Hayati menjabat sebagai ketua PA Selong sejak 14 Juli 2021. Ia tercatat sebagai ketua PA Selong ke-14 sejak pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu berdiri tahun 1976.

Ketua-ketua PA Selong sebelumnya adalah Lalu Suparna, Humaidi Husen, Mahmud J., Abdul Latief, Ilham Abdullah, Marzuki, Izzudin HM, A. Saefullah Ank, Sucipto, Muhlas, Akhmad Abdul Hadi, Gunawan dan Ahmad Rifa’i.

(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU