PorosLombok.com, LOTIM –
Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penahanan terhadap AM, yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur pada tahun 2018 silam.
Hal tersebut disampaikan langsung Penahanan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rasyidi, SH,
Jumat (09/12/2022).
“Didampingi kuasa hukumnya, AM kami periksa, dan setelah AM menjalani Rapid Antigen oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, AM dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022,” katanya dalam rilis yang diterima media ini.
Dijelaskannya, AM pada kasus itu berperan untuk membentuk UPJA berdasarkan permintaan dari tersangka lainnya inisal S di Kecamatan Pringgabaya dan Suela dengan tujuan agar bisa menerima bantuan.
“AM ini peranannya membentuk UPJA sesuai permintaan dari tersangka S,” bebernya.
Akan tetapi, sambung Rasyidi bantuan Alsintan itu disalahgunakan oleh para tersangka, hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,8 M lebih, sesuai hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi NTB.
“Sesuai hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, diketahui kerugian negara di kasus ini mencapai Rp3.817.404.290 (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus
sembilan puluh rupiah),” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejari Lombok Timur pada (08/12) kemarin telah melakukan penahanan juga kepada dua tersangka lainnya yakni S selaku mantan Anggota DPRD dan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur. (*)
















