Surat Edaran Bupati Lotim Berisi Larangan Menjual Petasan, Satpol PP Siap Tegakkan

LOTIM – PorosLombok.com | Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada
seluruh Pemilik/Pengelola Tempat Usaha, pemilik Pengelola Warung/Rumah Makan/Restoran/Lesehan atau sejenisnya untuk mentaati ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No.4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban.

Himbauan tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 330/82.a/Pol.PP/2023 tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di wilayah kabupaten Lombok Timur.

Dalam Surat Edaran itu terdapat 6 (enam) point penting yang harus dihindari selama jam berpuasa di wilayah Lombok Timur, diantaranya yaitu:

1). Setiap orarg dilarang:
a. menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya;
b. dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa;
c. melakukan balapan liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor maupun adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan.

2). Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan.

3). Pemilik warung, rumah makan, restoran, lesehan, Lapak dan pedagang Kaki Lima yang menjual makanan dan minuman siap saji agar membuka usahanya mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan 04.30Wita.

4). Pelanggaran terhadap larangan tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan dalam pelaksanaannya dapat melibatkan aparat TNI/Polri dan lnstansi terkait lainnya.

6. Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan penyebarluasan Surat Edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap
menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNl/Polri setempat.

Menanggapi SE Bupati tersebut, Kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin menegaskan, sebagai institusi penegak Perda pihaknya akan mengawal dan melaksanakan amanat sesuai perintah pada Surat Edaran itu.

“Kita akan melaksanakan razia terhadap pedagang petasan, seperti di Pancor, Keruak, Masbagik, Aimel, Terara dan lain-lain mulai besok,” kata Slamet Alimin menjawab media ini, Selasa (28/3/23).

Terhadap warga yang kepergok menjual petasan, pihak Satpol PP akan melakukan penyitaan serta sekaligus melakukan pendataan. Berdasarkan aturan, pedagang petasan akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

“Kita akan kasi peringatan tiga kali, jika masih membandel akan kita bawa ke kantor untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Namun begitu dia tidak menjelaskan secara ditail sanksi yang akan diberikan kepada warga yang menggunakan atau menyimpan petasan.

(PL-anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU