Kecamatan Jerowaru Penyumbang Terbesar Rokok Ilegal di Lombok Timur

Lombok Timur, PorosLombok.com –

Rokok ilegal menjamur ditengah masyarakat Lombok Timur sejak beberapa tahun terakhir ini, oleh karena itu, Operasi Gabungan (OPGAB) masiv dilakukan oleh satpolpp bersama dinas terkait,

Adapun katagori rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai ataupun rokok yang memiliki pita cukai namun tidak sesuai dengan isi dalam per bungkusnya.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan penyuluhan Satpol PP Lotim Saufi,S.AP mengatakan, kecamatan Jerowaru merupakan wilayah terbanyak jumlah rokok ilegal berdasarkan laporan jumlah penyitaan pada saat operasi gabungan dari bulan Mei-September 2023.

Razia rokok ilegal ini, telah dilakukan pada sejumlah titik di Lombok Timur, yakni Kecamatan Sikur, Jerowaru, Selong, Montong Gading, Masbagik, Sakra Keruak, dan Suralaga dengan total sitaan kurang lebih 145.416 batang.

“Yang paling  tinggi dikecamatan Jerowaru yakni kurang lebih 7.820 batang yang diambil dari 15 kios ” ungkap saupi, Jumat (20/07).

Dijelaskannya, operasi gabungan ini melibatkan TNI/ Polri, Dinas Perdagangan, dinas Perindustrian, Kejaksaan,Bea Cukai dan beberapa instansi terkait, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penjual rokok ilegal, karena hal ini dapat merugikan Negara.

“Dan hasil Razia, kami serahkan langsung ke bea cukai untuk dimusnahkan, jadi kami tidak bisa menyimpannya,” bebernya.

Ia menegaskan, opgab akan terus digencarkan namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sebelum ke arah penindakan sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007. Pasal 55 hurup (c), dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Jumlah rokok ilegal yang terdaftar sebanyak 51 merek berdasarkan hasil pendataan kami selama ini,” akunya.

Sampai saat ini upaya dari Polpp adalah mensosialisasikan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh diperjual belikan jika tidak memiliki cukai, walaupun tidak bisa diberantas namun setidaknya bisa dikurangi, karena pada dasarnya pedagang rokok ilegal melihat dari segi keuntungan saja.

“Kita berharap dan mengimbau kepada masyarakat Lombok timur, agar tidak menjual rokok ilegal karena hal ini dapat merugikan negara,” pungkasnya.

(Arul/ PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU