DTKS Membuat Dinsos Tak Berdaya Keluarkan Surat Rekomendasi Bantuan Bagi Masyarakat

Lombok Timur, PorosLombok.com –

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, baik kartu indonesia Pintar (KIP), Bpjs Kesehatan dan sebagainya, terkadang hal ini menjadi kendala bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh hal tersebut.

DTKS sendiri, bersumber dari desa yang diinput oleh operator yang ada di masing-masing desa, namun tidak semua masyarakat masuk dalam data tersebut. di kabupaten Lombok Timur sendiri DTKS membuat Dinas Sosial seolah terkekang dan tak berdaya mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan hak-haknya.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur, H.Suroto saat dikonfirmasi tentang hal tersebut mengatakan, bahwa DTKS memang syarat mutlak pengajuan bantuan, untuk realisasi atau tidaknya tergantung dari Dinas yang bersangkutan, karena tugas Dinsos sendiri kata dia, hanya memberikan rekomendasi kepada masyarakat.

“Kita hanya bertugas membuat keterangan bahwa masyarakat itu kurang mampu, yang dibuktikan dengan terdaftar di DTKS, mau dipakai buat apa itu terserah mereka udah selesai,” jelas Suroto, Jumat, (08/12).

Dijelaskannya, pihak dinsos sendiri tidak bisa melakukan verifikasi dan validasi karena itu merupakan wewenang desa, tentu di desa pun sudah menggunakan sistem, seperti dengan melampirkan dokumentasi dan sebagainya yang langsung dikirim ke Pusat untuk ditinjau layak atau tidaknya masuk dalam DTKS, kemudian ditentukan juga pada saat musyawarah desa.

DTKS sambungnya, telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga ketika masyarakat sudah masuk dalam sistem, tentu akan mempermudah pemerintah untuk memastikan masyarakat tergolong mampu atau tidaknya.

Lebih lanjut, saat ditanya apabila ada masyarakat yang kurang mampu mengajukan rekomendasi untuk pembuatan BPJS namun tidak masuk dalam DTKS?, Suroto lagi-lagi menerangkan bahwa buktinya orang miskin itu harus terdaftar di DTKS, sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.

“Syaratnya menjadi DTKS ini diantaranya Rumahnya tidak layak,Pendapatan di bawah UMK dan sebagainya,” tandasnya.

Suroto berharap seluruh masyarakat Lombok Timur harus mempunyai adminduk online supaya nanti bisa mempermudah dalam hal pendataan terutama terkait bantuan sosial dan sebagainya, karena selama ini kata dia, banyak masyarakat yang terkendala akibat NIk nya belum online pada saat berobat dan sebagainya.

“Apalagi sekarang Lotim sudah UHC diangka 95 % Lebih, tinggal 3 % Lagi akan sempurna semoga di tahun 2024 target itu tercapai,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU