Kedapatan Bawa Barang Haram, Warga Kecamatan Pringgasela Ditangkap Polisi

Lombok Timur, PorosLombok | Salah seorang warga Kecamatan Pringgasela Inisial N (34) tahun ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Timur karena diduga membawa sejumlah barang haram jenis sabu, pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita,

Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur Irvan Surahman, S.Tr.K. melalui Release tertulisnya, Sabtu (27/01) mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di salah satu desa wilayah kecamatan Pringgasela.

Selanjutnya dirinya memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, yang di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA LA Ode Muhammad Syahrul R. S.Tr.,K.

“Karena informasi dirasa cukup akurat, akhirnya tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ,”terangnya.

Pada saat penggeledahan badan terduga pelaku mengenakan celana pendek, namun polisi tidak menemukan narkotika hanya menemukan uang kertas sebesar Rp 160.000 di kantong sebelah kiri dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam di kantong kanan depan.

Maka dari itu, Polisi memutuskan melakukan penggeledahan di sekitar rumah N dan tempat tertutup lainnya, dan ditemukan sejumlah barang Bukti (BB), di dalam kardus yang berisi (1) buah dompet panjang warna batik,(1) bungkus plastic klip besar yang didalamnya isinya (1) bungkus plastic klip besar Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu, dan (1) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya berisi (1) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu.

Kemudian BB juga ditemukan di sebuah dompet besar merk MK GLOW yang didalamnya terdapat (1) speaker merk JBL namun didalamnya berisi (1) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya terdapat (1)bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu. .

Ada juga BB berupa (1) buah timbangan elektronik, (2) bungkus plastic klip berisi klip kosong, (1) sendok sabu dan dikamar ditemukan (1) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat (1) buah bong, (1) buah sendok sabu, (2) buah pipet kaca.

Sehingga total BB yang diamankan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 100,15 gram, dan berat T netto 95,68 gram.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna dimintai keterangan dan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku di jerat dengan  Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak  10 milyar rupiah. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU