Sekdis Dikbud Tegaskan Pembagian SK Perpanjangan Kontrak Honor Daerah Tidak Dipungut Biaya

LOMBOK TIMUR |  Poroslombok.com – Dinas Dikbud Lombok Timur telah membagikan SK Honor Daerah bagi guru. Beberapa kecamatan telah membagikan SK tersebut, Namun beberapa kecamatan lainnya belum membagikan dan rencana akan dibagikan pada hari Senin 13 Mei 2024.

Sekdis Dikbud Lotim, Yulian Ugi Lusianto, SE., M.Eng. saat dikonfirmasi menyatakan bahwa SK Honor Daerah bagi guru sudah dibagikan ke masing – masing kecamatan pada Rabu 8 Mei 2024.

Dalam pembagian SK Honor tersebut, Ugi menjelaskan tidak boleh ada pungutan apapun. Jika ada UPT Dikbud kecamatan yang melakukan pungutan terhadap honorer saat pembagian SK itu, maka segera laporkan ke Dinas Dikbud.

“Jika ada yang melakukan pungutan, segera laporkan ke kami, siapa oknum tersebut dan dari UPT Dikbud kecamatan mana” tegasnya.

Ugi menjelaskan bahwa Dinas Dikbud telah melakukan himbauan Berdasarkan surat nomor : 420/417.54/Dikbud.I/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang disampaikan kepada UPT Dikbud kecamatan, Kepala Sekolah baik TK, SD dan SMP se-kabupaten.

Berdasarkan surat tersebut, jelas Ugi disampaikan kepada seluruh elemen yang bernaung di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur bahwa dalam pengangkatan Tenaga Pendukung Kegiatan ( Tenaga Non ASN ) dan PPPK ( Tenaga ASN ) adalah tanpa dipungut biaya apapun.

Oleh karena itu, jika ada oknum yang menyatakan atau mengatasnamakan Dinas melakukan pungutan agar tidak ditanggapi.

“Dinas Dikbud Lotim, menyelenggarakan pelayanan publik atau segala jenis bantuan yang diberikan bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun” jelasnya.
( PL, Erwin )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU