PorosLombok.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menumpahkan sorotan tajam terkait pemanfaatan aset daerah dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di gedung dewan, Kamis (24/9/2026).
“Proses pengadaan hingga renovasi fasilitas tersebut menyerap dana APBD sangat besar, sehingga pemerintah daerah wajib segera memfungsikannya secara optimal agar tidak berujung sia-sia,” kata Ketua Fraksi Amanah Nurani Bangsa DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Ghufron.
Fasilitas dinas yang dibeli Pemkot Mataram seharga Rp11 miliar tersebut dinilai mubazir karena belum juga dihuni oleh pejabat yang berwenang hingga saat ini.
“Kami memberikan catatan khusus terkait penempatan rumah dinas ini karena dibeli menggunakan uang rakyat, jadi harus segera dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya,” katanya.
Politisi muda tersebut menuntut transparansi dari jajaran eksekutif mengenai hambatan teknis maupun administratif yang membuat bangunan megah itu terus dibiarkan kosong.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta instansi teknis terkait harus memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala utama yang menyebabkan aset tersebut belum ditempati,” tegasnya.
Sorotan kritis dari pihak legislatif ini bergulir resmi untuk memastikan seluruh kekayaan daerah dikelola secara transparan dan berorientasi pada efisiensi anggaran publik.
“Pengelolaan seluruh aset daerah ke depan harus lebih akuntabel, tepat sasaran, serta mampu menunjang kinerja pelayanan masyarakat secara maksimal,” ujarnya.
Melengkapi pandangan legislatif, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengonfirmasi bahwa pihak eksekutif tengah menyiapkan tanggapan resmi atas pertanyaan seluruh fraksi dewan.
“Pemerintah kota menyerap semua masukan dewan dan siap memberikan jawaban detail terkait kendala lapangan pada agenda tanggapan eksekutif mendatang,” jelasnya.
Kepala daerah itu menjamin bahwa pemerintah terus menginventarisasi seluruh fasilitas fisik agar pemanfaatannya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap aset milik daerah pasti kami dorong agar difungsikan secepatnya sesuai prosedur demi mendukung kelancaran jalannya roda pemerintahan,” terangnya.
Mekanisme penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan konstitusional yang mewajibkan jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti setiap pertanyaan dewan.
“Jawaban komprehensif atas persoalan rumah dinas tersebut akan kami sampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna berikutnya,” pungkasnya.*

















