Mataram, porosLombok.com— Status hukum pemilik belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan berinisial S kini resmi berubah menjadi tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya.
Kasus ini berawal dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek, yang disimpan di sebuah kamar yang digunakan tersangka.
Rokok-rukok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K.
Selain melanggar aturan kesehatan, ditemukan pula rokok yang tidak dilengkapi cukai resmi. Sehingga ditemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat.
“Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan akan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram,” tegas Ipda Andy.
Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan..
(Arul/PorosLombok)
















