Nasional, PorosLombok.com – Dr. Richard Lee baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait produk skincare DNA Salmon yang dipasarkan olehnya, setelah produk tersebut ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo, dokter berusia 39 tahun itu mengakui kesalahan dalam mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil racikannya.
Dalam episode podcast yang diunggah pada 13 Desember 2024, Denny Sumargo menunjukkan produk DNA Salmon yang dibeli oleh salah satu karyawannya. Ia mencatat perbedaan harga yang signifikan di berbagai platform e-commerce, yang memicu pertanyaan tentang keaslian produk tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Dr. Richard Lee meminta maaf kepada publik dan mengakui bahwa ia keliru dalam pemasaran.
“Saya minta maaf kepada masyarakat. Ada satu videoku yang mengklaim bahwa itu produk buatanku, itu kekhilafanku,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa produk DNA Salmon yang dijualnya sebenarnya adalah produk skincare asal Korea yang telah direpack dengan stiker yang menampilkan merek Dr. Richard Lee.
Lebih lanjut, Dr. Richard Lee menjelaskan bahwa produk tersebut melibatkan penggunaan aplikator berupa jarum kecil yang diinjeksikan ke wajah. Namun, BPOM menganggap bahwa izin kosmetik untuk produk tersebut hanya mencakup penggunaan topikal, bukan dengan alat injeksi. Akibatnya, produk tersebut ditarik dari peredaran.
Dr. Yulia Siskawati, seorang dokter spesialis kulit, menjelaskan bahwa DNA Salmon merupakan perawatan yang melibatkan bahan bernama Polynucleotides (PN) yang dimasukkan ke dalam kulit.
Prosedur ini awalnya berasal dari Korea Selatan dan bertujuan untuk meremajakan kulit serta meningkatkan kesehatan kulit tanpa perlu tindakan pembedahan.
Meskipun perawatan ini dianggap aman, Dr. Yulia mengingatkan bahwa ada risiko dan efek samping yang mungkin terjadi, seperti pembengkakan dan kemerahan di area suntikan. Oleh karena itu, prosedur ini seharusnya dilakukan di bawah pengawasan profesional medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Dalam rilis terbaru, BPOM mengungkapkan pencabutan izin edar untuk 55 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan dilarang.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami produk yang mereka gunakan dan memastikan keamanannya sebelum melakukan pembelian ***















