Lombok Timur, Poroslombok.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2025.
Salman menjelaskan bahwa petunjuk yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan ada panduan spesifik mengenai pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk proses pergantian antar waktu. Ia juga menambahkan bahwa anggaran sebesar 1,9 miliar rupiah telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Namun, kemungkinan akan ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada desa. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Salmun Kepada PorosLombok, Kamis (2/1).
Lebih lanjut, Salman menjelaskan bahwa pada Pilkades sebelumnya, tidak ada anggaran yang dibebankan kepada desa akibat situasi pandemi COVID-19.
“Kami berharap setiap desa juga dapat menganggarkan untuk kepanitiaan Pilkades kali ini,” harapnya.
Terkait dengan wacana penggunaan sistem partai dalam pemilihan kepala desa, ia menekankan bahwa hal tersebut masih bersifat isu dan belum ada kepastian.
“Kita perlu melihat apakah ada kantor partai di setiap desa. Namun, kemungkinan sistem seperti itu sulit. Namun Kita tunggu saja peraturan pemerintahnya,” ungkapnya.
Salman berharap masyarakat dapat menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah masing-masing menjelang Pilkades serentak tahun 2025. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang relevan.
“Dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, awalnya Pilkades direncanakan pada bulan Oktober, namun hingga saat ini peraturannya belum keluar,” tutupnya.
Ia memprediksi bahwa peraturan tersebut kemungkinan besar akan terbit di awal tahun 2025, dan untuk persiapannya, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan.
(Arul/PorosLombok)















