Oleh Dr. Mugni, M. Pd. M.Kom. : Direktur Cendekia Institut
OPINI, PorosLombok.com –Pasca reformasi ‘98 terjadi empat kali amandemen UUD 45. Di antara produk amandemen bahwa pembukaan UUD tidak boleh diamandemen karena di sana ada dasar negera, pemilihan presiden dan kepala daerah langsung oleh rakyat dan lain-lain. Pembukaan tidak boleh diubah maka frase “permusyawaratan perwakilan” tetap bertengger dan terus dibaca saat UUD dibacakan dalam berbagai upacara.
Pemilihan presiden langsung dimulai 2004 dan pilkada langsung untuk NTB dimulai 2005 salah satu kabupaten pembuka adalah Kabupaten Lombok Tengah dan terpilihlah pasangan mertua dan menantu menjadi bupati dan wakil bupati perdana pilihan rakyat.
Pemilihan langsung oleh rakyat diharapkan melahirkan pemimpin yang kualitasnya diketahui oleh rakyat dan lebih tau/mengerti kebutuhan rakyat karena yang bersangkutan penduduk daerah tersebut. Tetapi yang terjadi ternyata rakyat memilih bukan karena yang bersangkutan berkualitas tetapi karena yang bersangkutan “beruang”.
Beruang untuk beli partai pengusung. Beruang untuk operasional tim pemenangan. Beruang untuk “membeli” suara rakyat, dan lain-lain pos penggunaan uang. Ini semua berasal dari uang pribadi sang calon. Wah kaya sekali yang bersangkutan? Berapakah gaji seorang presiden/gubernur/bupati/walikota?
Bila tidak uang pribadi maka pasti sang calon dibantu oleh pengusaha yang sekarang dikenal istilah oligarki.
Tentu dengan komintemen bahwa nanti semua proyek pembangunan dikendalikan oleh sang oligarki. Atau nanti setelah menang “ganti”. Proyek dikendalikan oleh pengusaha? Mana ada pengusaha yang tidak cari untung. Untuk untung banyak, kualitas proyek (bangunan) mungkin nomor lima likur. Bila diganti dengan uang maka bisa jadi sang kada ” memeres” pihak yang mengerjakan proyek. Inilah ritme-ritme yang menyebabkan banyak kada yang terjerat OTT oleh KPK/Kejagung/Polri.
ICW mendata bahwa sejak pilkada langsung oleh rakyat 2005 hampir 200-an Kada yang terjerat kasus korupsi dan masuk penjara. Masuk penjara untuk bayar hutang atau nabung untuk terpilih pada periode kedua. Ini baru biaya dari personal calon dan belum lagi biaya penyelenggaraan pilkada yang dikeluarkan oleh negara. Biaya dari negera inilah uang dari rakyat dan untuk rakyat.
Pilkada langsung sejak 2005 sampai dengan 2020 dilaksanakan secara sendiri-sendiri tiap daerah sesuai dengan siklus 5 tahunan. Ternyata pilkada langsung ini menimbulkan banyak masalah. Salah satu masalah itu adalah banyak biaya yang dikeluarkan negara untuk penyelenggaraannya.
Untuk efesiensi biaya diputuskan untuk 2024 diselenggarakan pilkada serentak di seluruh NKRI yang pelaksanaanya pada 27 Nopember 2024.Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak di seluruh negeri.
Untuk pelaksanaan Pilkada ini negera mengeluarkan biaya sekitar 40 triliun? Biaya yang sangat besar bukan? Hasilnya bagaimana? Nanti dilihat mudahan saja kada terpilih tidak ada yang masuk bui.
Biaya ini sangat kecil bila dibagi dengan jumlah pemilih sekitar 204 juta, ungkap Ray Rangkuti Pengamat Politik dari UIN Jakarta.
Empat puluh triliun dibagi 204 juta pemilih maka sekitar 300 ribu/pemilih dibagi 5 tahun menjadi 60 ribu/tahun dibagi 12 bulan jadi 5 ribu/bulan. Jadi biaya negara untuk pilkada langsung hanya 5 ribu /bulan. Sangat kecil? Apa juga untungnya pemilihan langsung untuk rakyat.
Biaya 40 triliun, bila digunakan untuk membangun, SD berapakah yang terbangun? Boleh dihitung. Bangun sekolah era ini harus berlantai (bertingkat), minimal lantai 2 atau 3 karena tanah sudah terbatas. Bila ada program bantuan pemerintah untuk bangunan ruang sekolah tidak boleh bertingkat maka ini aturan yang oon dan harus diubah. Kontruksi bangunan bertingkat .
Hitunglah satu meter persegi biaya 6 juta. Berapa ruang kebutuhan ruangan satu SD? Ruang kelas , ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang perpustakaan, ruang UKS/OSIS, dan ruang musholla. Ruang kelas 6 ruang dengan ukuran 7 x 8 dan teras 2 meter sehingga menjadi satu ruang kelas dengan ukuran 9 x 8 (ruang dan teras). Ruang kepala sekolah sebesar ruang kelas, ruang guru 2 kali ruang kelas, ruang perpustakaan 2 kali ruang kelas, ruang musholla 2 kali ruang kelas dan ruang UKS/OSIS satu kali ruang kelas. Dari ukuran dan kebutuhan tersebut satu SD membutuhkan ruang sekitar 1.008 meter persegi.
Dengan biaya 6 juta per meter persegi maka satu SD hanya butuh anggaran sekitar 6.048.000.000. (Enam miliar empat puluh delapan juta). Dengan anggaran 40 triliun dapat dibangun SD sebanyak 6.614 (enam ribu enam ratus empat belas) gedung SD baru. Bila SD terbangun pasti yang untung rakyat karena rakyat yang akan tercerdaskan.
Besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam pilkada serentak yang didesain untuk lebih efesien 27 Nopember 2024 mendorong Bapak Presiden Prabowo melempar wacana kepala daerah (kada) supaya kembali dipilih oleh DPRD saat memberikan sambutan pada ulang tahun Partai Golkar. Bapak Presiden menyampaikan besarnya biaya pilkada yang dikeluarkan oleh negara.
Belum lagi yang dikeluarkan oleh tokoh-tokoh politik peserta kontestasi. Perlu dipikirkan kembi Kada-kada supaya dipilih oleh DPRD. Biaya untuk pilkada langsung itu lebih baik digunakan untuk membiayai pembangunan irigasi untuk ketahanan pangan, bangun sekolah-sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa, membuka lapangan kerja dan lain-lain. Jangn kita menghabur-hamburkan uang kayak negara kaya saja.
Wacana yang dilontarkan oleh Bapak Presiden mendapat respon yang pro dan kontra. Yang pro menghabiskan uang negara, menghabiskan uang peserta kontestasi, menggangu kondusifitas masyarakat, menghancurkan karier PNS (ASN) karena aturan tentang netralitas ASN hanya di atas kertas. Money politik merajalela, kasat mata dan ugal-ugalan, aparat tidak netral, dan lain-lain.
Wacana pilkada ke DPRD layak untuk didukung untuk melenyapkan efek-efek negatif tersebut. Biaya akan sangat minimal karena hanya untuk sidang-sidang paripurna DPRD dalam proses pemilihan, yakni sidang paripurna penetapan calon, sidang paripurna pemilihan, dan paripurna pelantikan. Paling-paling biaya yang dibutuhkan sekitar 300-an juta.
Pihak yang kontra berpendapat bahwa pemilihan langsung adalah hak konstitusi rakyat. Memilih pemimpin secara langsung adalah kebutuhan rohani rakyat. Negara jangan pelit kepada rakyat dengan mengeluarkan biaya itu untuk kepuasan rohani rakyat. Cuma 5 ribu sebulan menurut hitungan Ray Rangkuti. Money politik akan pindah ke anggota DPRD atau Ketua Partai bila Kada di pilih oleh DPRD. Dan yang akan menang adalah partai-partai koalisi presiden, seperti yang sekarang KIM.
Pilkada ke DPRD akan menghemat uang negara triunan rupiah. Kohesi masyarakat akan lebih terjamin. Sistem merit dalam pembinaan karier ASN lebih terjamin. Mereka tidak perlu lagi ikut-ikutan jadi tim sukses siluman. Mereka cukup berja dengan baik terus tingkatkan kafasitas dan berdisiplin.
Jalankan semua regulasi tentang ASN dengan berdedikasi tinggi. Bila system merit berjalan dengan baik maka pasti pelayan kepada masyarakat akan makasimal karena ASN adalah operator/eksekutor dari kebijakan-kebijakan kepala daerah.
Money politik akan lebih gampang terkontrol bila terjadi. Tinggal mengawasi 50 ℅ plus satu anggota DPRD atau mengawasi ketua-ketua partai. Dari pada mengawasi 900 ribu pemilih untuk Lombok Timur. Bila oleh DPRD cukup mengawasi 26 orang anggota DPRD.
Peralihan bentuk pilkada dari langsung ke DPRD pasti akan berdasarkan undang-undang. Undang-undang harus mengatur bahwa siapa saja anggota DPRD/ketua partai yang terindikasi money politik langsung pecat dan masuk penjara seumur hidup.
Partai tidak lagi milik pribadi tapi harus jadi milik negara. Partai-partai disiapkan oleh negara dengan seluruh biaya operasionalnya. Cukup 3 warna partai, yakni agama, nasionalis, dan nasionalis agamais. Rakyat mau bergabung ke mana? Menjadi pengurus partai maksimal 2 periode.
Tidak boleh ketua partai selanjutnya ada hubungan darah dengan ketua sebelumnya. Tetapi berselang boleh. Begitupun juga seseorang menjadi kada hanya dua periode. Periode selanjutnya tidak boleh ada yang berhubungan darah dengan kada yang sedang menjabat. Ini untuk menghapus politik dinasti.Tetapi berselang boleh.
Undang-undang juga harus mengatur kembali hakikat dari ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu distribusinya harus nasional. Artinya pengadaan ASN menjadi pereogatif pemerintah pusat dengan memperkuat sistem CAT yang sudah berjalan selama ini.
Pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pemberhentian menjadi wewenang pemerintah pusat tidak lagi menjadi wewenang pemerintah daerah. ASN bertugas di seluruh NKRI dengan seluruh konsekuensinya seperti pada era Presiden Soeharto. Dengan demikian, ASN Suku Sasak penempatan pertamanya di Aceh dan dalam perkembangan kariernya bisa menjadi Sekretaris Daerah di Papua Pegunungan.
Bila ini disepakati maka pilkada ke DPRD akan menguntungkan rakyat. Pilkada ke DPRD mendesak untuk mempercepat kesejahteraan rakyat, mencerdaskan bangsa, memperkokoh persatuan, dan berbagai hal positif lainnya. Wallahuaklam bissawab.
Redaksi | PorosLombok















