LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com || Merebaknya kembali wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, babi, dan domba menimbulkan kekhawatiran para peternak.
Lonjakan kasus sejak bulan Desember 2024 terjadi di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk provinsi NTB sendiri masih dinyatakan aman namun tetap dalam kondisi siaga, termasuk Lombok Timur.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Vetarian pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur drh. Hultatang kepada wartawan menyatakan bahwa secara umum kondisi NTB khususnya Lombok Timur belum terdampak penyebaran virus PMK.
“Terkait situasi penyakit hewan menular strategis di Indonesia yang terus mengalami lonjakan kasus khususnya di pulau Jawa. Nah kita di NTB khususnya di Lombok Timur masih belum terdampak, mudah-mudahan ini tetap bisa kita pertahankan,” ungkap Hultatang, Selasa (14/1/2025).
Hultatang mengklaim sudah menemukan adanya gejala dibeberapa tempat dimana ada beberapa ekor hewan ternak sapi yang sakit, tetapi sudah diobati. Kendati begitu, Dinas Peternakan Lombok Timur sudah melakukan kajian analisis.
Hasilnya, beberapa ekor sapi yang sakit itu disebabkan oleh dua faktor. Pertama, akibat lalulintas ternak yang cukup tinggi. Di Lombok Timur sendiri intensitas pergerakan ternak sangat tinggi, yakni tiga kali dalam sepekan.
“Nah ini yang menyebabkan munculnya kasus baru dimana peternak itu membeli dari pasar hewan yang kita tidak tau status kesehatan ternaknya,” terangnya.
Faktor yang kedua, kelahiran anak sapi yang berumur 5-6 bulan yang belum divaksinasi, juga sangat rentan terkena virus penyakit. Meski begitu, pengaruhnya terhadap kemungkinan terkena virus PMK tidak terlalu signifikan.
“Sehingga dari kementerian yang datang hari Jumat kemarin, mengucapkan terimakasih kepada kita di NTB, karna kita tidak terlalu signifikan berdampak dengan munculnya PMK tersebut,” tuturnya.
Kendati begitu, pemerintah tetap mengimbau kepada masyarakat NTB dan Lombok Timur pada khususnya untuk segera melakukan vaksinasi sebagai satu-satunya solusi agar hewan ternak terhindar dari paparan penyakit, seperti virus PMK.
Idealnya, imbuh dia, hewan ternak itu harus divaksinasi dua kali dalam satu tahun, karena sistem sel memori yang dimiliki oleh ternak sapi yang sangat pendek.
“Karena kalo divaksin satu kali, nanti kalo melebihi 6 bulan, itu nanti akan turun anti bodynya. Sehingga kalo masuk virusnya, itu akan berdampak yang kurang baik terhadap sapinya,” terangnya.
Menurutnya, dibutuhkan konsistensi dalam melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Hal itu disebabkan karna di dalam tubuh ternak masih terdapat virus yang bersifat resistance yang jika terkena infeksi dapat menyebarkan virus ke ternak yang lain.
“Makanya terus kita laksanakan vaksinasi supaya kekebalan ternak itu tetap terjaga, sehingga semakin lama virusnya akan hilang. Nah itulah kita masuk dalam pembebasan PMK,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat peternak supaya mendapatkan pemahaman yang utuh bagaimana pola vaksinasi yang benar, yakni setiap enam bulan sekali.
“Yang menjadi masalah, sering kali peternak kita menunggu sapinya sakit. Kalo sudah sakit, ini biasanya menunggu 1-2 minggu bahkan sampai 2 bulan pengobatan, baru sembuh,” sentilnya.
Saat ini, Pemda Lombok Timur melalui Dinas Peternakan terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Informasinya, pemerintah pusat sudah menyiapkan vaksin dan akan segera didistribusikan.
Namun yang jadi kendala daerah adalah biaya operasional yang masih sedikit rancau. Pemda Lombok Timur sendiri siap menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). Hanya saja aturan dalam penggunaan BTT diperuntukkan dalam situasi penyakit wabah, sedangkan Lombok Timur sudah melewati penyakit wabah.
Menurut hemat dia, dana operasional vaksinasi bisa diambil dari Dana Desa (DD), dimana dalam anggaran tersebut 20 persennya adalah untuk ketahanan pangan nabati dan hewani.
“Kalo desa itu dapat 1 miliar, berarti ada 200 juta. Tetapi tidak perlu segitu, cukup 10-20 juta saja sudah cukup membantu operasional teman-teman di lapangan,” tekannya.
Terkait itu, Pemdes tidak perlu ragu karna sudah ada MoU antara Kementerian Desa dengan Kementerian Pertanian yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama dengan Nomor: 05/M/HKM.07.01/XI/2024, dan Nomor: 06/MOU/HK.220/M/11/2024 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Berbasis Pertanian.
“Nah sehingga kita harapkan nanti dari Pemda Lombok Timur untuk menyiapkan regulasinya,” demikian Hultatang.
(Anas/PL)















